Detikkasus.com | Lampung Selatan – Lampung
Senin 06-01-2020, Menindak Lanjuti Hasil Laporan NO:007/12/Xll/JK/2019,Tanggal,16-12-2019 Kejaksaan Negri Lampung Selatan, Langsung Bertemu Dengan muhammad Roffi Selaku Jaksa Intel di kejaksaan Negri Lampung Selatan Saat di Konfirmasi mengenai Perkembangan Laporan Awak media ke jaksaan Negeri Lampung Selatan menyampaikan bahwa Berkas sudah sampai ke Atas tapi belum Turun Perintahnya apa, mau lanjut atu tutup,
dan mengenai waktu Belum bisa di pastikan karna Kerjaan Kejari juga banyak dan Kami juga Ada Proses, sebab Jangan Semata – mata Kami terima laporan Bisuk atau detik ini harus di kerjakan,
Kami pun jujur saja banyak sekali Pekerjaan Laporan – laporan sebab kita kan Dalam Dua Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran sedangkan Staf di Jaksa Intel cuma Ber Dua tinggal membagi Waktu aja,
kalau Perosedur sudah kami jalankan Tinggal Menunggu dari Pimpinan kapan turunya Proses Laporan tersebut yang masih Tersusun di Atas Mohon tunggu kabarnya dari Pihak kejaksaa karna kita memakai SOP yang berlaku pada saat ini kita kejaksaa masih tetap menunggu Perintah dari Pimpinan ” pungkasnya.
jejakkasus info 10-12-2019
Lampung Selatan diduga kepala Desa dan TKSK Tenaga ke Sejahteraan Sosial Kecamatan Palas Memalsukan Data Penerima Bantuan Bedah Rumah dari Komensos melalui TKSK yang di Palsukan oleh Sutris , Selaku ketua Pendamping Dinas Sosial Kecamatan Palas dan Kepala Desa Mekarmulya Rasiwan
07-12-2019 Saat Awak Media Mendapatkan Laporan dari Masyarakat Salah Satunya RT Usin dan Kadus NawawiDusun Babakan Desa Mekarmulya Mengatakan Saat Mendampingi Rasminah/Harun Membuat Salah Satu bentuk Simbol Penyerahan Uang ke Pada Dudung Dengan Memakai Uang Rasiwan Sendiri ” Pungkasnya,
Kemudian Awak Media Konfirmasi Keterangan Dari Harun/Rasmina mengatakan Bahwa sebenarnya Bantuan itu Cuma Rp.12 Juta yang sampai ke Masyarakat, dan Rasiwan Berpesan Kepada Masyarakat yang Menerima Bantuan Kalau Ada yang Tanya Jumlah Bantuan Tersebut Tetap Rp 15 Juta Walaupun yang di Terima Hanya 12 Juta itu yang di Sampaikan Oleh Rasmina, Terpaksa Berbohong Karna Takut Dana tersebut tidak bisa mendapatkan sama Sekali,
Rasmina Pun Menjelaskan Kepada Awak Media Bahwa Saat RasiwanMengutus Saiful Selaku Kaur Umum untuk mengundang Rasmina/Harun untuk datang ke Rumahnya Guna untuk Meminta Tanda Tangan dan Mengambil Simbol Seolah – olah kami Ikhlas untuk Menyerahkan Uang Tersebut tanpa Menghadirkan Media Jejakkasus dan setelah Saya Tanda tangan saya di Kasih Uang Sebesar RP 500 Ribu untuk beli Rokok kata Rasiwan, Pungkas Rasmina, Kepada Awak media
Saat Awak Media Didalam Ruang Camat RikaWati S.STP MM Bersama Rasiwanuntuk Mencoba Menyelesaikan Permasalahan Bantuan Bedah Rumah dari Dinas Sosial,tapi Belum bisa di Selesaikan karna Rasmina belum Mendapatkan Haknya,
di situ sudah jelas bahwa Undang Undang Menyalah Gunakan Bantuan Pemerintah Untuk Pakirmiskin Pemalsuan Data Masuk Kategori 360 Ancaman Penjara 6 tahun Menyalah Gunakan Uang Negara Ancaman 14 Tahun dan Denda 1 Milyar.
(didi-joe-bmg)jejakkasus info melaporkan