Kejaksaan Negeri Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika Maupun Perkara Tindak Pidana Lainnya

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PULANG PISAU l Detikkasus.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan perkara umum lainnya selama tahun 2024 di halaman kantor kejari.

Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini dihadiri unsur forkopimda, BNK Pulang Pisau, pengadilan negeri atau PN Pulang Pisau, Dinas Kesehatan, Kades Anti Narkoba, jajaran kejari Pulang Pisau, dan sejumlah undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, mengatakan bahwa barang bukti yang sudah dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah selama tahun 2024.

Baca Juga:  Regu Kecamatan Kapas Bojonegoro Juarai Lomba Cerdas Cermat Wawasan Kebangsaan Jenjang SD Menyambut HUT ke- 79 TNI

“Pemusnahan barang bukti ini dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah sejak Januari sampai September 2024, dengan total 37 perkara yang didominasi kasus narkoba,” kata Kajari Deddy kepada awak media, Rabu (11/9/2024).

Ia menjelaskan, perkara kasus narkoba di Kabupaten Pulang Pisau sampai saat ini cukup signifikan. Dimana, hal itu terlihat dari barang bukti saat dilakukan prosesi pemusnahan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Patas Melaksanakan Pengamanan Dan Pengaturan Jalur Lalu Lintas

“Dari 37 kasus perkara yang kita musnahkan hari ini, 1 perkaranya didominasi kasus narkoba yakni sebanyak 14 perkara,” sebut Deddy sapaan akrab Kajari Pulpis.

Terkait kasus narkoba sendiri, Kajari berharap, agar jangan sampai mencoba-coba dengan barang haram tersebut. Sebab, lanjutnya, kasus narkoba sangat mengkhawatirkan karena menjangkau sudah menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga:  Hadiri Upacara Persemayaman Militer Di Rumah Duka

“Tentu saya masalah narkoba ini menjadi ‘WARNING’ bagi kita semua. Ini juga menjadi fokus kita sebagai penegak hukum untuk menindak para pelaku narkoba dengan tegas, sampai penuntutan yang tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, terkhusus lagi kepada generasi muda jangan sampai kenal, apalagi mencobai yang namanya narkotika, Makanya di giat ini kita hadirkan sejumlah pelajar untuk mengenalkan jenis-jenis narkoba dan bahayanya, sembari berpesan. (Den/Viz)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB