Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sebut Mantan Bendahara KONI Sempat Mangkir dan Alasan Sakit Jiwa.

Diyan Ariyani Mantan Bendahara KONI Kediri Akhirnya Resmi Ditahan

Kejaksaan Sebut Mantan Bendahara KONI Sempat Mangkir dan Alasan Sakit Jiwa, Akhirnya Resmi Ditahan

Mantan Ketua KONI Kota Kediri (Kwin Atmoko) dan Wakil Bendahara (Arif Wibowo) di Tahan Kasus Korupsi Dana Hibah

Kediri | “Agenda ini adalah penahanan tersangka korupsi Dana Hibah KONI Kota Kediri. Sebetulnya kami mau menghadirkan tiga orang tersangka, tapi tersangka Dian Ariyani yang menjabat sebagai Bendahara KONI Kota Kediri mengaku mengalami kendala kesehatan, yakni pusing dan akhirnya dirawat di RSUD Gambiran Kota Kediri,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Nurngali, dalam keterangan pers Sabtu (26/4/2025).

Oleh karena itu, imbuh Nurngali, untuk penahanan tersangka Dian Ariyani, maka petugas akan menunggu hasil pemeriksaan dari tenaga medis di RSUD Gambiran Kota Kediri.

Kejaksaan Negeri Kota Kediri menahan Diyan Ariyani tersangka kasus korupsi dana hibah KONI. Sebelumnya ia sudah beberapa mangkir dari panggilan Kejaksaan dengan alasan sakit jiwa.

“Kita hari ini kita melakukan penahanan terhadap Dian, dia beberapa mangkir dari panggilan kejaksaan setiap dipanggil perawatan di Rumah Sakit hingga 3 kali,” ungkap Nurngali Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri saat dikonfirmasi Jumat (02/05/2025).

Baca Juga:  Kapolsek Cepu Adakan Buka Puasa Bersama Para Purnawirawan (PP) Polri Dan Dian Kemala, Reporter - Arifin.

Mangkirnya Dian menyebabkan penyidikan kasusnya terhambat, “Kita semoat jemput ke RS Menur observasi keterangan dokter yang bersangkutan baik-baik saja dan ada surat intinya dia ada kepanikan atau depresi menghadapi kasus ini,” tambahnya.

Pemeriksaan Lanjut, atas keterangan dokter tersebut pada tanggal 25 April Kejaksaan kembali memanggilnya tapi mantan bendahara KONI tersebut mengeluh sakit kepala. Akhirnya Kejari membawa Dian ke RSUD Gambiran, Kediri.

“Setelah itu dia dinyatakan sehat jasmani rohani, akhirnya hari ini kita periksa dan dilanjutkan untuk penahanan,” jelasnya. Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan di rutan.

“Pemeriksaan belum selesai nanti kita agendakan lagi pemeriksaan di rutan kita tinggal menyelesaikan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya,” pungkas Nurngali.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan tetap dilakukan di rutan, karena Diyan juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Baca Juga:  Pasca Bom Bunuh Diri, Polri Amankan Lima Bom Aktif Dan Tangkap 13 Terduga Teroris Di Jakarta

“Pemeriksaan belum selesai, nanti kita agendakan lagi di rutan. Keterangan dari yang bersangkutan masih belum maksimal,” pungkas Nurngali.

Baca berita sebelumnya :

Detik-detik Ketua Koni Kota Kediri (Kwin Atmoko) dan Wakil Bendahara (Arif Wibowo) di Tahan Kejari Korupsi dana Hibah

Kediri | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur resmi menahan dua tersangka berinisial KA dan AW atas dugaan korupsi Anggaran Dana Hibah KONI Kota Kediri Tahun 2023.

Kedua tersangka itu merupakan mantan pengurus KONI Kota Kediri masing-masing Ketua bernama Kwin Atmoko dan Wakil Bendahara Arif Wibowo. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri sejak Jumat, 25 April 2025.

“Dua tersangka kami tahan karena kondisi kesehatannya memungkinkan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali.

Sementara itu, satu tersangka lain, Dian Ariyani, mendapatkan penangguhan penahanan karena masih menjalani perawatan medis di RSUD Gambiran. Sebelumnya, Dian sempat dirawat di RS Bhayangkara dan RS Lawang, serta diperiksa lebih lanjut di RSJ Menur.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Gelar Rapat Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan

“Satu tersangka lainnya, atas nama Dian Ariyani, masih sakit dan tidak bisa dimintai keterangan, sehingga penahanannya kami tangguhkan,”tuturnya.

Diketahui kasus ini bermula saat tahun 2023 KONI Kota Kediri Menerima bantuan dana hibah berupa uang melalui SKPD Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga senilai Rp 10. miliar yang terbagi untuk beberapa kegiatan.

Namun ditemukan fakta bahwa tersangka KA, AW, dan DA melakukan penggelembungan penggunaan anggaran (mark up) dana hibah untuk kegiatan pembayaran uang PUSLATKOT Pelatih dan Atlet,

Pembayaran uang saku pelatih dan atlet untuk kegiatan PORPROV Jatim VIII Tahun 2023, dan belanja transportasi angkutan dalam kegiatan PORPROV Jatim VIII tahun 2023 sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.409.941.492.

Menyusul Bendahara KONI Kota Kediri, Dian Ariani yang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun anggaran (TA) 2023 akhirnya ditahan, Jumat (2/5/205). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *