Kejaksaan Negeri depok lakukan penerangan hukum terkait penyalahgunaan Napza.

Depok | detikkasus.com – Pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2019 pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Kantor

Kelurahan Mekarjaya Kota Depok, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM)dengan tema ‘’MENINGKATKAN GENERASI MUDA YANG BERJIWA, BERFIKIR, BERINOVASI, TANPA NARKOBA DAN HINDARI NARKOBA UNTUK MASA DEPAN YANG GEMILANG

Baca Juga:  Untuk Cegah Kejahatan Personil Pos Pejarakan Polsek gerokgak Giat Patroli ATM

Bahwa acara Program Penerangan Hukum di buka langsung oleh Zaenal selaku Lurah mekar jaya dan Tito selaku Camat Sukmajaya, Program Penerangan Hukum diikuti kurang lebih 50 (lima puluh) peserta yang terdiri dari masyarakat sekitar dan karang taruna Kel.Mekarjaya;

Kegiatan penerangan hukum ini diisi oleh Nara Sumber dari Kejaksaan Negeri Depok Alfa dera ,S.H selaku Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Iwan Sofyan SH

Baca Juga:  Plh. Bupati: "Launching Desa Wisata Tematik, Jadi Titik Awal Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat"

untuk lebih memantapkan kegiatan penerangan hukum kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari BNN Kota Depok serta MUI Kota Depok dan Oraganisasi kemasyarakatan di kecamatan Sukmajaya

Baca Juga:  PPKM Darurat untuk Mengendalikan Laju Penularan Virus Corona Varian Delta 

kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat meningkatan pemahaman hukum masyarakat kota depik khususnya terkait regulasi Pidana penyalahgunaan Narkotika.

dalam kegiatan penerangan hukum ini alfa dera,S.H selaku narasumber menyampaikan agar mari memahami hukum untuk menjauhi hukum dan memberikan softcopy terkait regulasi hukum terkait Narkotika untuk disebarluaskan melalui media sosial.

(BMG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *