Kejaksaan Larang Wartawan Bawa Alat Elektronik saat Meliput, Sekjen IWO: Ini Membelenggu Kebebasan Pers

 

Provinsi Jambi Kabupaten Tanjab Barat, KUALA TUNGKAL, detikkasus.com – Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Jambi melarang wartawan membawa alat elektronik saat peliputan ke dalam kantornya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Tri Joko, SH mengatakan , larangan membawa alat elektronik berlaku untuk semua wartawan.

“Itu sudah SOP ya. Ya sebenernya itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Takutnya nanti kita disadap mungkin, entah juga di aniaya dengan alat,”kata Tri Joko, SH kepada wartawan seusai pemusnahan barang bukti Narkoba di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Kamis (12/10/17).

Joko menginginkan awak media dapat memahami dan mamaklumi SOP yang di terapkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Barat tersebut.

“Kita juga kerja pengen nyaman gitu, kalau diuber-uber kan kita apa ya, istilahnya kerja gak juga pengen diburu-buru, nggak juga pengen diatur. Yang jelas kita kerja, kita pasti kerja ga mungkin kita nganggur,”terang Kajari.

Baca Juga:  Unit Sabhara Patroli Malam Sasar Pasar Malam Dan Hiburan Tong Edan

Selaku Kajari, Tri Joko menyarankan awak media berkonsultasi langsung dengan Kasi Intelnya terkait masalah pemberitaan.

“Pokoknya kalau ada apa-apa kordinasi dengan Kasi Intel, dan Kasi Intel pasti kordinasi dengan saya apa yang perlu ditanggapi. Saya rasa ga ada masalah, cuman kan kadang miskomunikasi dianggap nya kita mempersulit, padahal gak lah. Saya mah terus terang melaksanakan pekerjaan ya jangan sampai terganggu gitu lo. Saya juga pengen kerja nyaman,”jelasnya.

Selanjutnya,”SOP Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dengan melarang wartawan membawa alat elektronik saat melaksanakan tugas peliputan di Kantornya, diakui Tri Joko adalah kebijakan dirinya.

“Memang kita saat itu sudah rapat dari awal, jadi intinya kita kerja jangan sampai terlalu banyak yang ikut campur. Kita kerja bagaimana supaya nyaman, kan gitu. Kita juga menghindari banyak juga pihak-pihak yang mencari kesempatan atau pihak-pihak yang ingin mengganggu kita. Dan juga yang kita khawatirkan kayak Kejari-kejari lain banyak juga disusupi oleh oleh pihak-pihak lain, itu yang kita takutkan awalnya. Nah mungkin kebijakan ini dianggap terlalu keras oleh wartawan, ya cobalah nanti kita kordinasi dengan staf ya,”tutup Kajari.

Baca Juga:  Seribu kali berzina

Sementara itu, Larangan ini mendapat sorotan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tanjab Barat. Fipi Rina.Y.SH.

Menurut Rina, wartawan yang bertugas melakukan peliputan seyogyanya tidak dibatasi dengan hal-hal yang menghambat pekerjaannya.

“Dalam menjalankan tugasnya wartawan itu butuh alat elektronik seperti kamera, ponsel dan lainnya untuk mendukung pekerjaannya. Kalau Kejari Tanjab Barat memberi batasan seperi ini, berari sama saja Kejari Tanjab Barat itu merampas kemerdekaan pers. Ini sama sekali tidak dibernarkan,”ujar Sekjen IWO Tanjab Barat yang dikenal tegas dan bersahaja ini.

Baca Juga:  Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas, Sat Pol Air Berkoordinasi Dengan TNI-AL Pos PPI Sangsit.

Rina menyebutkan, kebebasan pers jelas-jelas sudah dijamin dan diatur oleh undang-undang. Menurutnya, seharusnya tidak ada satupun institusi yang melarang pers melakukan peliputan, termasuk membawa alat elektronik seperti Handphone dan kemare saat menjalankan tugasnya.

“Alat elektronik seperti ponsel dan kamera termasuk alat vital untuk peliputan. Kalau ini juga masih dilarang untuk dibawa maka hal ini sama saja mebelenggu tugas para insan pers,”ulas Rina.

Untuk diketahui, Berdasarkan Undang undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat satu berbunyi, setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkibat menghambat atau menghalangi pelaksaan pasal 4 ayat dua dan tiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Didalam undang undang pers nomor 40 tahun 1999 itu sudah jelas,”Ungkap Rina. (Mirwan/eco).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *