KEJAKSAAN LABUHANBATU Di Tuding PETI ESKAN LAPORAN PENGADUAN WARGA DESA SUNGAI TAWAR.

 

Detikkasus.com | Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor-069/A/JA/07/2007, Pasal (2) dua, hurup (a) Yang menyatakan: “Agar kejaksa’an dalam melaksanakan dan wewenangnya mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, Keadilan, Kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagama’an, kesopanan dan kesusila’an”.

C/q hurup (b)
Yang menyatakan: “Agar setiap pegawai kejaksa’an mengemban tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab serta menghindarkan diri dari sikap, prilaku dan tutur kata yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan”.

Baca Juga:  SEJUMLAH PERWIRA KODIM DEMAK DI LANTIK JABATAN BARU

Kejaksa’an Negeri Labuhanbatu dituding PETI ESKAN Laporan pengaduan Warga desa sungai tawar kecamatan panai hilir, tertanggal 12 Pebruari 2018. Lemahnya hukum di Kejaksa’an Negeri Labuhanbatu, sehingga Warga membuat laporan pengaduan tertulis terhadap Kejaksa’an tinggi sumatera utara (Kejatisu), untuk memulihkan Citra mata hukum dihati warga,,,.

12 Pebruari 2018 Warga menyampaikan tujuh titik proyek dana desa tahun 2016 & 2017, Hari selasa tanggal 27 Pebruari 2018 kepala desa datang menghadap Kasi intel Kejaksa’an Negeri Labuhanbatu, Bahkan mereka sempat Selvi seperti poto terlampir , Kades posisi di tengah sedangkan kasi intel lengkap berbaju Dinas,,,.

Baca Juga:  Ada Semangat Yang Tinggi Dari Wajah Siswa SMKS Pemda Labuhanbatu

Menurut BAHRI NASUTION Warga desa sungai tawar “Buka dong pak Baju Dinas itu jika mau selvi dengan terlapor Kecuali bisa bapak buktikan bahwa laporan pengaduan warga dapat di tindak lanjuti,,,”. Tujuh titik laporan tertulis belum ada kabar hasil perkembangan penyelidikan, tapi kenapa malah sempat selvi dengan kades penguna dana desa sebagai terlapor, “Dimana hati Nuranimu sebagai pemegang amanah”,,,.

Baca Juga:  Aksi Ampera Bilang Rakyat Butuh Bukti Bukan Janji !!! Cerimony

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian
Pasal (1) satu
Ayat (6) enam
yang menyatakan “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan UNTUK MENCARI dan MENENTUKAN SUATU PERISTIWA yang DUDUGA sebagai tindak pidana GUNA MENENTUKAN dapat atau tidaknya di lakukan penyelidikan, menurut cara yang diatur oleh Undang-Undang”. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *