Kejaksaan Kaur, Kasus Tiga Kepala Desa Masuk Perhitungan Apip Dua Dinas Sedang Proses

Kaur l Detikkasus.com – Sesuai dengan janjinya Kepala Kejaksaan Kaur yang di sampaikan sewaktu kopi pagi bersama di gedung Kuliner Bintuhan,Tiga Kepala Desa Dengan Dua Organisasi Perangkat Daerah akan dilanjutkan dari lidik Intel naik penyidikan Pidsus dan Penyelidikan pidsus naik ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Kaur M.Yunus.SH.MH hari ini menyampaikan kepada insan pers yang tergabung dalam organisasi PWI dan SPRI dan SMSI bahwasanya,Dua Kepala Desa sudah dilimpahkan kepada Ipda Kaur sebagai tindak lanjut MoU Mentri Dalam Negeri – Kejaksaan Agung dan Kapolri

Baca Juga:  Jual Chip Domino Melanggar Pasal 303 KUHP "Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara"

Kata Kajari M.Yunus,Tiga Kepala Desa itu satu diantaranya sudah ada indikasi kerugian negara 170 Juta Rupiah dan baru masuk 30 Hari di Ipda kemudian 30 Hari kedepan andai tidak ada tindak lanjut dari Ipda Kaur,bisa diambil alih langsung oleh Kejaksaan Kaur kemudian Dua Kepala Desa lagi di hitung oleh alat pemeriksaan internal Pemerintah (APIP)

Baca Juga:  Persiapan Lomba, Monumen Lapangan Merdeka Bintuhan di Renovasi

Kejari Kaur menambahkan,Dua OPD sedang proses pemeriksaan insaallah tidak lama lagi sudah ada kepastian hukum adapun hal itu terkait dengan dana BOK dan indikasi kerugian Pembangunan Jembatan kata dia

Dengan keterbatasan personil harap teman² media bersabar dan Kejaksaan Kaur dengan serba kekurangan tetap optimis bisa menyelesaikan pekerjaan penanganan tindak pindana koruspi kata M.Yunus

Baca Juga:  Inspektorat Daerah, Bantuan Tidak Cair Laporkan Saja

Di akhir acara kordinasi dan konfirmasi dengan Insan Pers bersama Kejaksaan Kaur yang tergabung dalam organisasi PWI memberikan ” AYAM JAGO MERAH” sebagai simbol mendukung penegakan hukum di Kaur tampa ragu² dan tampa tebang pilih kata M.Isnaini (Ketua PWI Kaur)

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *