Detikkasus.com | Labuhanbatu – Selasa (18/06/2019). Dugaan kejahatan penipuan upah dibidang ketenagakerjaan yang terjadi di SPBU no 14.214225 jl Ahmad Yani Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Ternyata menjadi dilema untuk ke empat perkerja. Kejadian itu membuat kesal sehingga ke empat pekerja meminta bantuan kepada Koalisi Organisasi Serikat Pekerja FSPMI dan Lembaga Swadaya Masyarakat TIPAN-RI Labuhanbatu.
Melalui kuasa hukum pendamping Ke Empat pekerja bersama Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Reami sudah melaporkan Pengusaha Bahan (SPBU) tersebut ke Polres Labuhanbatu dan UPT Wasnaker Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV. “Berharap kiranya penegakan hukum terlaksana seauai harapan”. Ujar Adi Subagio S A,g
Sekitar pukul 09:45 wib Awak media sudah datang menemui pimpinan SPBU 14.214225 untuk konfirmasi terkait penipuan upah tersebut, Namun sayang beliau tidak ada dirungan kantor kerjanya, Bahkan awak media sudah berulang kali menelpon beliau tetapi beliau enggan untuk di konfirmasi, Alias menghindar menemui awak media hingga berita ini layak untuk dipublikasikan.
WARDIN mengatakan “Benar ada 4 orang Perempuan yang datang ke kami meminta perlindungan hukum terkait hak-haknya seperti, Upah Normatif dan upah kerja lembur yang diduga dicurangi atau ditipu oleh pengusaha SPBU tersebut, Selain upah hak-hak pekerja seperti THR, BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan juga turut dicurangi, yang akibatnya pekerja sangat dirugikan.
Jumlah perhitungan sementara kerugian ke 4 pekerja tersebut adalah Rp 300.612.860,14. yang terinci: (1) Kekurangan Upah Normatif Rp 135.465.955,45. (2) Kekurangan Upah Lembur Rp 136.212.448. (3) Kekurangan THR Rp 10.878.148, 69 dan ke (4) empat adalah Kerugian iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 18.056.308.
Wardin menambahkan “Laporan tertulis tersebut sudah sampai dengan nomor: 012/KOSPLSM/LB/V/2019 tanggal 17 Juni 2019 sudah saya limpahkan ke Polres Labuhanbatu dan Wasnaker begitu juga dengan tembusannya semua dikirim via PT POS dan Giro, Ujar Wardin.
Wardin menambahkan “Pengusaha di Labuhanbatu sebenarnya memiliki perana yang sangat besar terhadap terjadinya peningkatan angka kemiskinan rakyat di Kabupaten Labuhanbatu, hal ini ditandai dengan masih sangat banyaknya pengusaha membayar upah jauh dibawah ketentuan Upah Minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain tingkat kemiskinan rakyat akibat upah murah, pengusaha juga memiliki andil yang cukup besar terhadap devisit keuangan BPJS Kesehatan, dikarenakan masih terlalu banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan buruhnya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kami berharap kepada penegak Hukum Polres Labuhanbatu dan Wasnaker Provinsi Sumatera Utara Wilayah -IV, Agar memproses laporan kami sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum dibidang ketenagakerjaan dan penurunan angka kemiskinan rakyat.
Dan kepada semua pengusaha hendaknya bisa memahami, bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia, memberi jaminan dan kenyamanan didalam menjalankan usaha, dengan syarat dan ketentuan harus tunduk dan patuh kepada semua ketentuan hukum yang berlaku di NKRI, yang tidak patuh tentu ada konsekwensi hukumnya” Ujar Wardin ( J. Sianipar )