Kejahatan Ketenagakerja’an dan Ham Sudah Memasuki Tahap Proses Hukum

Detikkasus.com | Asahan 07 Mei 2019, Kasus kejahatan ketenagakerja’an dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yang terjadi di PTN IV Air Batu Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Yang dilaporkan oleh kuasa pendamping pekerja/buruh, yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), WARDIN Sebagai Ketua Pimpinan Cabang (PC) Kabupaten Labuhanbatu, Laporan Pengaduan tertulis tersebut bernomor: 026/PC-FSPMI/LB/IV/2019, Sa’at ini sudah memasuki tahap penyelidikan oleh penegak hukum Resort Polres Asahan dengan Nomor: K /912/V/RES.1.24/2019.

Baca Juga:  Seputar Bengkulu | Paripurna Dewan Pembangunan Sukses Menuju Rakyat Sejahtra.

WARDIN mengatakan “Asosiasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sudah memberikan informasi melalui E.mail, pada hari Senin 06/05/2019, Bahwa laporan PC-FSPMI sudah diterima dengan bukti nomor penerimaan laporan pengaduan RSPO/2019/12/RB- Pengakua Penerima’an Pengaduan dan Asosiasi RSPO segera menindak lanjutinya”.

Kami tinggal menunggu tanggapan dari PT Mutu Agung Lestari (PT MAL) Lembaga Sertifikasi RSPO di PTPN IV yang bertanggung jawab terhadap proses audit sertifikasi RSPO di PTPN IV yang kami duga sarat dengan rekayasa atau ketidak benaran, dengan adanya temuan beberapa ketidak sesuaian dengan prinsip, kreteria dan indikator RSPO di PTPN IV” Ujar Wardin.

Baca Juga:  Banjir Bandang di Samosir, Rumah Warga Terseret Arus dan 1 Orang Hilang - Detik Kasus Sumut.

Sedangkan Ipda Mulyoto Kepala Unit Penyelidikan (Kanit Lidik) II Res Krim Polres Asahan, “Membenarkan bahwa kasus kejahatan ketenaga kerjaan dugaan penipuan upah terhadap 7 orang BHL Pemanen Kelapa Sawit yang dilaporkan oleh PC FSPMI Segera kita mulai proses hukumnya, dan diharapkan ke 7 BHL tersebut dapat hadir di Polres Asahan”. Ujar Ipda Mulyono.

Baca Juga:  Tahun Baru Semangat Baru Untuk Berantas Narkoba

Sekedar mengingat edisi yang lalu dengan judul: “Di Ptpn lV Air Batu Kerap Terjadi Kejahatan Ketenaga Kerja’an dan HAM” Sangkin Kerapnya/seringnya terjadi kejahatan ketenagakerja’an dan Kejahatan Hak Asasi Manusia, Ada yang mengalami dua (2) tahun, dan Tiga (3) tahun, bahkan ada yang sampai mengalami (4) tahun, Ujar ber inisial Y,D,A,V,T,A dan E Ketujuh pekerja/buruh. ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *