Serta Pelepasan 3 ABK Kapal Itu Diduga Di Jual kembali Ke Malaysia Oleh Erri Warga Belawan.
Yang tidak Adanya Kejelasan Proses Hukum, Disinyalir Terkesan Menjadi Ajang Bisnis.
Kota Langsa |Detikkasus.com Dua Kapal asing Yang sudah diputuskan untuk di tenggelam kan ada dugaan kapal itu di jual kembali ke Malaysia dan dugaan 3 ABK dilepaskan, kuar biasa namun terungkap ke publik.
Sungguh sangat ironis dan miris hasil dalam pantauan oleh kalangan sejumlah wartawan media atau pun di kota langsa, bersama dari pihak pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) langsa.
Minta kejaksaan agung republik indonesia republik indonesia (Kejagung-RI) di jakarta, usut kasus pembakaran alias pemusnahan dua (2) kapal asing ecek-ecek serta pelepasan tiga (3) ABK di wilayah hukum langsa.
Kapal dan ABk jadi ajang bisnis oleh penegak hukum di langsa aceh.
Sesuai adanya kembali, kronologis yang di uraikan di media masa online , di kota langsa provinsi aceh adanya permainan pembakaran barang bukti (BB) secara ecek ecek.
Sejumlah media online di langsa memberitakan pembakaran kapal Berjudul, Kejari langsa musnahkan 2 (dua) unit kapal pukat trawi asing, ternyata kegiatan itu hanya ecek ecek saja.
Dibakar, kemudian ditenggelamkan ke laut. Terbitan pada hari jumat, tanggal 12 januari 2024 beberapa bilang yang lalu.
Berlanjut, pada dalam pemberitaan itu. Di media online kota langsa provinsi aceh lainnya.
Dengan narasi (naskah) isi tulisan yang di tampilkan secara publik, dengan pemusnahan alias pembakaran 2 kapal pukat trawi asing itu. Di hadiri oleh kepala kejaksaan negeri (kajari) langsa, sebutan panggilan. “Efrianto, SH. MH”, yang di dampingi oleh kepala seksi (kasi) barang bukti. Sebutan panggilan, “Rizki Fernanda, SH”.
Padahal baik pembakaran ecek ecek dan pelepasan 3 ( tiga ) ABK itu adalan di sutradara oleh Kasie Pidum dan Kasie BB kejaksaan Negeri Langsa ada dugaan semua itu atas perintah Kejari Langsa.
Pada hari jumat 12/1/2024, dugaan dengan modal dustanya (modus) pas sedang pelaksanaan shalat jumat dua kapal itu dikeluarkan oleh kasie BB ke tengah laut.
Dengan cara ecek-ecek yang mereka lakukan berpura-memusnahkan dua kapal motor (KM) asing itu, yang telah disita negara atas kasus ilegal fishing atau pencurian ikan menggunakan pukat trawl atau pukat harimau.
Dua kapal motor jenis pukat trawl berbendera negara malaysia itu, di musnahkan dengan cara dibakar, kemudian ditenggelamkan di laut kawasan langsa. Pada hal, itu dugaan hanya modus belaka saja.
Berlanjut, dengan adanya komentarnya kajari langsa “Efrianto, SH. MH”, tersebut. Bersama kasi barang-bukti “Rizki Fernanda, SH”. Secara narasi (naskah) isi di dalam pemberitaan itu, dirinya menyebutkan, namun kapal itu tidak dibakar sampai kapal itu bersandar di Malasyia.
Kajari langsa “Efrianto, SH, MH”. Mengatakan, pemusnahan 2 kapal motor jenis pukat trawl ini setelah adanya putusan tetap atau inkrah, awalnya diputuskan di pengadilan negeri langsa, hanya komentar ecek ecek di media massa.
Kemudian banding, dan sudah diputuskan dan di terima putusan banding dari majelis hakim pengadilan tinggi banda aceh tahun 2023.
Pihak kejaksaan berkewajiban menjalan putusan ini, yakni melakukan eksekusi terhadap dua kapal motor tersebut. Untuk di musnahkan dengan cara dibakar, kemudian ditenggelamkan ke laut.
Sebelum dimusnahkan, pihaknya bersama TNI AL pos langsa. Membawa dua kapal motor pukat trawl ini, dengan cara ditarik menggunakan boat lain ke titik yang telah ditentukan.
“Selama ini, 2 unit kapal pukat trawl asing tersebut. Dititipkan untuk di amankan di pos TNI AL langsa, di kawasan pelabuhan kuala langsa Aceh, ujar Efrianto.
Masih lanjutan, komentarnya kajari langsa “Efrianto. SH, MH”. Secara pemberitaan publik, Kajari mengimbau semua pihak selaku. APH bersama masyarakat untuk terus ikut mengawasi kegiatan ilegal fishing atau pencurian ikan, yang dilakukan warga asing di laut indonesia.
Apa lagi pelaku kegiatan ilegal fishing ini, juga menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai undang-undang serta dapat merusak terumbu karang di laut.
“Efrianto”, merincikan perkara perikanan atas nama terpidana anak buah kapal WNA, Asal Myanmar, berdasarkan putusan pengadilan tinggi banda aceh. Nomor : 514/PID.SUS/ 2023/PT BNA tanggal 30 november 2023 itu. Serta surat perintah kepala kejaksaan Negeri langsa nomor : Print1134/ L.1.13/ Eku.3/12/2023 tanggal 8 Desember 2023 atas nama Anai (P-48) dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 250.000.000.
Dengan amar putusan barang bukti dirampas dan dimusnahkan, berupa 1 unit Kapal KM. PKFB 1983 GT. 65,01, 2 unit alat penangkap ikan jaring trawl, 1 unit GPS Plotter merek JMC model V-3310P MK. Kemudian satu kompas, 1 unit radio ship station seri SS-247, 1 buah Lesen Vesel No. Seri: F 003481 an : KM. PKFB 1983 GT. 65,01 dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian perkara perikanan a/n terpidana Maung Min Naing WNA asal Myanmar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa 154/Pid.Sus/2023/PN Lgs tanggal 6 Desember 2023. Serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print1165/L.1.13/Eku.3/02/2023 tanggal 12 Desember 2023 atas nama Thet Lwin (P-48).
Dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dengan amar putusan barang bukti dirampas dan dimusnahkan, berupa 1 unit kapal/KM Kee Soon Chong PKFB 1795 GT 64.73, 1 buku dokumen lesen vesel dan peralatan menangkap ikan.
Lalu, 1 passport atas nama Sein Kya, 2 lembar papan nomor lambung 2019/2020 PKF 6069, 1 lembar papan nomor lambung 2021/2022 PKF 5311.
Selanjutnya, 1 lembar papan nomor lambung 2022/2023 PKF 5366, 2 lembar papan nomor lambung 2023/2024 PKF 5149, 7 buah kerek/katrol, 4 buah baterai 12 volt.
Kemudian 27 buah Lampu robot, 214 buah Blong, drum plastic, 2 buah senter, 1 buah GPS Plotter/Fish Finder, 1 buah radio, 1 buah Radio XiR M8260.
Berikutnya satu teropong siang, 1 buah stir kemudi, 1 buah ketapel, 2 utas tali pengikat kapal, 1 set pukat trawl, 1 buah pukat cadangan, 1 set sarung pukat, 4 ton ikan campur.
Anehnya lagi, apa yang telah di jabarkan oleh Kajari langsa, “Efrianto. SH, MH” itu. Tidak ada disebutkan tentang proses hukum dari tiga orang ABK yang di tangkap olehnya itu, begitu juga dugaan hasil pembakaran alias pemusnahan dua kapal pukat trawi asing tersebut, ke 3 ABK hilang bersamaan Kapal yang di jual oleh salah dari Belawan Medan ke Malaysia.
Juga sebatas Sempel modus saja, yang di gunakan pemusnahan (pembakaran) itu, ada dugaan baik, Kasie BB dan Kasie Pidum Kejari dan ada pihak lain yang menerima hasil penjualan kapal itu ke melaisyia.
Menggunakan bas bekas, lalu usainya di lakukan dengan sorotan video yang akan di unggah di YouTube dan beberapa media online lainnya di kota langsa provinsi aceh, hanya untuk dokumentasi saja se akan-akan kapal itu sudah di tenggelamkan di laut.
Disinyalir terkesan, kembali di padamkan api yang telah menyala di atas kapal pukat trawi asing asal Malaysia dan Myanmar tersebut.
Parahnya lagi, ketika kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, mencoba mendatangi kantor kejaksaan negeri langsa Kamis (2/6/2024) untuk melakukan konfirmasi, baik kepada Kasie Pidum Kasie BB mau pun kepada Kajari langsa, ke dua oknum pejabat pihak dari kejaksaan itu, yaitu kepala seksi (kasi) pidana umum (pidum) beserta kepala seksi barang bukti (kasi BB) kantor Kejari langsa tersebut, tidak berhasil ditemui oleh tim media ini karena semua pejabat ini lagi keluar ujar piket di Kantor Kajari Langsa.
Mencoba berusaha untuk menemui pejabat yang ikut terlibat pembakaran Kapal dan pejabat yang melepaskan ke 3 ABK.
Tentang hasil pemusnahan dua kapal pukat trawi asing itu, dan 3 (tiga) ABK kapal pukat trawi asing. Sudah sampai di mana proses hukumnya, yang di tangkap pada beberapa bulan yang lampau. Namun, saat ingin masuk ke kantor Kejari langsa tersebut. Sebelumnya meminta izin terlebih dahulu dengan pihak di pos pengamanan di dalam areal halaman kejari langsa, atau sering di sebut-sebut satuan pengaman (sat-pam).
Sat-pam tersebut pun, bertanya kembali. Kepada wartawan media online , dengan komentar pertanyaan.
“Bapak-bapak mau bertemu siapa dan keperluannya apa”, tanya satpam kepada ke dua Wartawan yang ingin ketemu Kasie Pidum kasie BB, dan Kajari, lalu Wartawan menjawab ada yang ingin kami konfirmasi ke pada 3 pejabat Kejaksaan.
Wartawan media online di aceh ini, menyampaikan, Kami dari pihak media online (wartawan) ingin bertemu dengan kasi pidum dan kasi barang bukti, satpam itu pun. Langsung menambahi jawaban komentarnya, “kalau bapak mau bertemu dengan kasi Pidum beliau sudah keluar, tidak ada mobil di lapangan parkir, mungkin kasi pidum sedang keluar kantor entah kemana, tetapi kalau kasi barang bukti sedang melaksanakan sidang MK.
Jadi keduanya sedang tidak berada di tempat”. katanya ke dua oknum satpam itu, yang sedang berada di pos pengamanan penjagaan di pos satpam kamis 02 mei 2024, sekitar pukul.11.59.wib.
Usainya dari kantor Kejari langsa, kalangan sejumlah wartawan media ini, Kembali melanjutkan, untuk melakukan konfirmasi kepada salah satu warga Belawan medan sumatra Utara, dia lah yang menjual 2 ( dua) kapal hasim sitaan kejaksaan negeri Langsa.
Namanya Sebutan panggilan, “Erry”. Melalui telepon selular whatsappnya, dengan nomor selularnya. 085270xxxx70. Terhubung dengannya secara percakapan bersuara, ketika kalangan wartawan media online di aceh ini. Langsung menuju dengan pokok permasalahan, apakah bapak yang men jual ke Malaysia itu. Apa sudah laku, “Erry” pun. Merespon dan berkomentar,
“kapal yang mana yang bapak maksud. Saya tidak merasa punya kapal yang saya jual”, imbuhnya menuturkan. Dan tidak lama kemudian hubungan komunikasi lewat selular whatsappnya itu diputuskan oleh “Erry” itu, maka tidak dapat di lanjutan kembali konfirmasi yang di awali tadi. Dini hari kamis 02/05/2024, sekitar pukul 20.29.wib.
Di karenakan masih penasaran juga terputusnya komunikasi tersebut, wartawan media online di aceh ini. Mencoba kembali menghubungi selular whatsappnya “Erry” itu, namun. Tidak terjawab alias tidak terhubung olehnya saat itu, sekitar pukul.20.33.wib.
Masih berlanjut, dilakukan konfirmasi kepadanya “Erry” dugaan si penjual kapal hasil pemusnahan itu. Ketika di pertanyakan kembali, tentang kapal miliknya bpk..yg kemarin di tangkap itu di langsa…dan lalu bpk jual ke Malaysia pak..apa benar itu pak erry.. dengan status kapal yang di musnah secara ecek-ecek tersebut.
Yaitu, kapal/KM Kee Soon Chong PKFB 1795 GT 64.73, 1 buku dokumen lesen vesel dan peralatan menangkap ikan.1 passport atas nama Sein Kya, 2 lembar papan nomor lambung 2019/2020 PKF 6069, 1 lembar papan nomor lambung 2021/2022 PKF 5311, 1 lembar papan nomor lambung 2022/2023 PKF 5366.
Selain itu, 2 lembar papan nomor lambung 2023/2024 PKF 5149, 7 kerek/katrol, 4 baterei 12 volt, 27 Lampu robot, 214 Blong, drum plastic, 2 senter, 1 GPS Plotter/Fish Finder, 1 radio, 1 Radio XiR M8260, satu teropong siang, 1 stir kemudi, 1 ketapel, 2 utas tali pengikat kapal, 1 set pukat trawl, 1 pukat cadangan, 1 set sarung pukat, 4 ton tersebut.
“Erry” pun, merespon serta menjawab balasan chat whatsapp selularnya itu. Dirinya berkomentar, “Enggak tau saya masalah kapal. Ngak ada saya kapal, Saya ngak punya kapal”. Tutupnya, mengakhiri percakapan antara “Erry” dengan kalangan wartawan media online di aceh ini. Dini hari itu juga, 02/5/2024 sekitar pukul.20.38.wib.
Dengan secara terpisah itu pula, menurut dari yang terakhir kalinya dari sumber yang di tanyai oleh bapak askri pdskp sat-ker kelautan langsa, ketika dilakukan konfirmasi beberapa pertanyaan kepada.
Terkait katanya, adanya 3 ABK dugaan tanpa adanya proses secara hukum. Yang pernah di lakukan penangkapan dua kapal pukat trawi asing itu, dengan cara pemusnahan di bakar di tengah laut kuala langsa kota langsa provinsi aceh. Ke 3 ABK tersebut, di bawa kemana.
Bapak askri itu pun, langsung memberikan keterangan komentarnya. Melalui hubungan telepon selular whatsappnya, dengan nomor. 081161xxx98. “Pada sebenarnya, pihak dari ABK itu, berjumlah 4 orang. Bukan 3 orang, karena sewaktu di tangkap ke dua kapal asing tersebut. Ada dua kapal, yang satu dari pihak kami kapalnya. Yang satunya lagi, yang menangkap dari pihak angkatan laut.
Jadi ke 4 ABK itu, kami reportasikan ke medan. Karena, kantor kami berada di medan. Tepatnya, di Belawan. Kalau kami di sini hanya kantor satuan kerja (sat-ker) saja, kalau ke 4 ABK tersebut. Ya tetaplah di proses secara hukum, bukan itu saja.
Dari kedua kapal pukat trawi asing itu, yang satunya dari kami yang melakukan penangkapan. Sebagai tekongnya saja sudah di proses secara hukum di sidangkan di PN langsa, kini tekong kapal itu. Sudah menjalankan hukuman di lapas gampong jawa belakang”, pungkasnya mengakhiri komentarnya. Dini hari kamis 02/04/2024, sekitar pukul.21.03.wib.
Namun sejumlah sumber media ini yang didapatkan dari orang dalam kejaksaan Negeri Langsa, baik Kapal yang tidak di bakar, juga 3 orang ABK tidak di Hukum dan hasil pantauan media ini tidak ada orang di LP kota langsa.
Permainan ini tercium oleh media sejak kapal itu belum dibakar adanya kalangan Anggota DPR aceh melakukan investigasi ke kuala Langsa waktu.
Menurut sumber media ini juga tim dari Kejati Aceh sudah tercium kasus ini ketika kapal itu dibawa kelaut namun ketiga ABK tidak diketahui keberadaan nya, ujar sejumlah sumber lain.
Kasus ini sudah menjadi pembicaraan hangat dikalangan pejabat di Kejati Aceh.
(Jihandak Belang/Team)