Kegiatan PETI di Sungai Ayak Kabupaten Sekadau Masih Beraktifitas

Detikkasus.com | Provinsi Kalbar – Kabupaten Sekadau, – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Belitang Hilir, Sungai Ayak Dua (2), rupanya diam-diam masih beroperasi.

Aktifitas penambangan tanpa ijin tersebut secara diam-diam masih melakukan kegiatan penambangan tepatnya di rawa panjang antara desa Sungai Ayak dua dan desa Tapang Pulau, persis lokasinya berdampingan dengan kebun kelapa sawit PT PARNA AGROMAS, arah pelabuhan JETI.

Padahal lokasi tersebut pernah di garis merah oleh aparat hukum beberapa tahun lalu, dan juga sepertinya kegiatan penambangan emas tersebut luput dari pantauan aparat, di karenakan lokasinya yang cukup jauh dari pinggir jalan poros, sehingga suara mesin penambang tidak terdengar dari pinggir jalan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Les Patau Pelaksanaan Pendistribusian Logistik Agar Tepat Sasaran

Menurut pantauan para awak media di lapangan sabtu (22/2/2018) tidak kurang puluhan set mesin jenis dompeng yang melakukan penambangan” Rupanya kegiatan penambangan ilegal tersebut di kendalikan oleh pemilik lahan yakni,”ibu Snja, warga dusun simpi madya.

Sebut saja AB salah seorang warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi mengatakan, kegiatan penambangan tersebut beraktifitas kurang lebih dua minggu, dengan sistem pola bayar pajak, atau uang tancap 3 sampai 5 juta rupiah ke pemilik lahan, dan juga perset mesin Rp 100.000 sampai dengan 400.0000/hari.

Baca Juga:  Bersinergi Dengan TNI dan Pecalang, Bhabinkamtibmas Desa Munduk Bestala Amankan Kegiatan Warganya

Pantasan para pekerja berani malakukan aktifitas yang merusak lingkungan, rupanya ada yang atur mengatur, padahal wilayah tersebut tidak ada lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kata Ab menuturkan.

Ab melanjutkan kegiatan tersebut jelas-jelas ada pelanggaran terhadap UU 04 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba.

Kepada pihak terkait dalam hal ini aparat dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan yang sangat merugikan tersebut, karena pada tahun kemaren 2017 (red) keluarga saya ada yang di tangkap pada saat melakukan penambangan emas di wilayah Ngoris desa sungai ayak dua juga.

Oleh karena itu saya mengharafkan kepada instansi dalam hal ini aparat penegak hukum jangan tebang pilih, yang di maksud jangan hanya para pekerja saja yang di proses, tetapi pemilik lahan juga harus, karena tanpa ada lahan mana mungkin mereka (red pekerja) melakukan penambangan, tuturnya kesal dan berharaf.

Baca Juga:  Berkat Kerja Keras Pemkab Kampar bersama Polres Kampar, Jalan Ambrol di XIII Koto Kampar Sudah Bisa Dilalui

Lain halnya yang di katakan Anen, dengan masih maraknya aktivitas PETI itu, menjadikan hutan rusak air sungai tercemar Mercury, belum lagi kerusakan lain, semuanya merugikan masyarakat, karena kegiatan itu hanya menguntungkan orang-orang tertentu saja.

Agar tidak terjadi pro kontra antar sesama masyarakat’ lanjut Anen, sebaiknya kegiatan tersebut dihentikan oleh penegak hukum, kata Anen.

(Tim – Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *