Detikkasus.com | Kabupaten Malang -, PJT/ Bendungan Waduk Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada tahun 1970 telah di resmikan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Soeharto, Eronis jika kondisi waduk atau bendungan yang dulunya produktif kini dangkal tidak terawat. Kamis 3 Januari 2019.
Saat ini Penanganan Kegiatan Pengerukan Sedimen Bendungan Waduk Selorejo oleh PJT diduga buang angaran cuma-cuma tidak membuahkan hasil seperti yang di harapkan masyarakat secara umum.
Kepada Jejak Kasus: Sakirman selaku tokoh masyarakat Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Evaluasi penggunaan anggaran negara dalam rangka Penanganan Kegiatan Pengerukan Sedimen Bendungan Waduk Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa timur.
Jejak Kasus | TV – Sakirman: Pengerukan Sedimen Bendungan Waduk Selorejo Perlu di Evaluasi
Dari awal perencanaan terindikasi kurang sehat yang mana untuk penampungan pembuangan sedimen telah banyak mengorbankan lahan produktif, yang mencapai puluhan hektar salah satunya lapangan golf dan juga lahan penghijauan disekitarnya dan mulai merambah ke kebun jambu yang sudah jelas” produktif (+_ seluas 11 hektar).
Masih kata Sakirman: Adapun Bentuk-bentuk pemborosan anggaran seperti ini tidak seharusnya terjadi apabila pemerintah mau melibatkan peran masyarakat sekitar waduk yang peduli akan manfaat adanya waduk ini.
masyarakat umum khususnya di seputaran waduk merasa prihatin dan kecewa terhadap pengelolaan oleh pihak PJT selama ini, tutupnya. (Priya).