Lampung Timur l Detikkasus.com – Eksploitasi merupakan salah satu tindakan atau kegiatan yang bertujuan untuk menggali atau memanfaatkan segala bentuk sumber daya alam yang ada, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. . menurut ketua DPC AWPI Lampung Timur dalam menyikapi hasil Tim investigasi dan observasi di lapangan menegaskan bahwa Eksploitasi sendiri bukan merupakan tindakan yang buruk dalam pemanfaatan sumber daya alam, tetapi pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi bataslah atau perbuatan yang di duga melanggar prosedur,aturan dan tata kelola administrasi yang menjadikan eksploitasi ini sebagai tindakan yang buruk, terlebih untuk keberlangsungan lingkungan disekitar area tempat eksploitasi sumber daya alam.
Lebih lanjut dia menerangkan Kegiatan eksploitasi sendiri sangat erat hubungannya dengan dunia pertambangan, kegiatan eksploitasi tanpa didasari dengan rasa ikut memiliki lingkungan dan juga tindakan pelestarian lingkungan, hal itu justru akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan sekitar, tidak hanya lingkungan saja yang nantinya akan dirugikan dari kegiatan eksploitasi yang sewenang-wenang, dari aspek ekonomi dan sosial nantinya juga akan dirugikan.tandasnya kepada beberapa awak media dan tim investigasi yang melakukan konfirmasi pada beberapa narasumber yang ada di lokasi penambangan yang di duga ilegal tersebut.
Dalam hal ini salah satu jenis kegiatan eksploitasi yang di lakukan oleh PT.WAHANA RAHARJA (PERSERODA) dalam pertambangan pasir baik berskala kecil atau besar yang berlokasi di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti,Kabupaten Lampung Timur. Observasi dan investigasi ini bertujuan untuk mengetahui persepsi dari masyarakat, pelaku usaha tambang, dan juga pemerintah terkait adanya kegiatan pertambangan yang di duga ilegal di kawasan tersebut dan beberapa lokasi lainnya.
observasi dan investigasi ini kami laksanakan dengan metode dari pengumpulan data, melalui wawancara, observeasi, dan dokumentasi. Dari Hasil observasi dan investigasi menunjukkan bahwa sebagian dari masyarakat sekitar, sekaligus pelaku usaha pertambangan yang di duga ilegal, lebih memilih untuk tetap melakukan usaha pertambangan tersebut, meskipun mereka tahu akan konsekuensinya, dasar pemikiran mereka adalah kegiatan pertambangan untuk menambah pendapatan sehari-hari, hal ini dikarenakan tidak ada pekerjaan lain selain kegiatan pertambangan tersebut,serta menunjang sarana dan prasarana pertanian, pernyataan mereka juga didukung dengan jenis tanah yang ada di kawasan tersebut, yang sesuai untuk lahan pertanian.
Selain itu diperoleh bukti bahwa dampak dari kegiatan pertambangan pasir tersebut terhadap lingkungan adalah semakin rusaknya lingkungan sekitar area pertambangan. Yang dituntut dalam permasalahan ini adalah, rasa tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar, terlebih apabila usaha tersebut bergerak di bidang pertambangan, maka dituntut untuk memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan yang lebih, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dari kegiatan tambang ini sangat besar, tidak hanya rasa tanggung jawab dari pelaku usaha tambang saja, melainkan dari pihak masyarakat sekitar dan juga pemerintah selaku pembuat kebijakan.
Hasil dari konfirmasi ketua AWPI DPC Lampung Timur melalui handphone dan aplikasi WhatsApp kepada camat pasir sakti mengenai nama program,sumber program, sumber dana,DED,pengawasan, instansi yang bertanggungjawab dengan kegiatan tersebut, pihak perencana,aspek hukum,pola pelaksanaan kontrak, perizinan, AMDAL Camat pasir sakti y menerangkan melalui balasan WhatsApp nya bahwa,
“Untuk kegiatan yg di lokasi tsb secara resmi dinas belum ada laporan ke kami , jadi kami juga tidak punya informasi berkaitan dgn kegiatan tsb.demikian kami sampaikan” Jumat 21/10/22
Dengan keterang camat pasir sakti dan beberapa narasumber yang berhasil di dapat keterangan terkait pengelola,DO,izin pengangkutan,izin pemurnian dan berbagai bentuk perizinan lainnya menurut keterangan sudah mereka penuhi.
Tapi banyak kejanggalan terkait kegiatan tersebut di duga kuat kegiatan tersebut ilegal dan banyak melakukan kecurangan serta dapat melibatkan banyak oknum serta pihak-pihak yang membenarkan kegiatan tersebut walaupun di tengarai merupakan tindakan melawan hukum baik pada proses, prosedur,dan syarat untuk melakukan ekploitasi tambang pasir tersebut yang dapat di kenakan sanksi pidana.
Izin (vergunning) dalam konteks Hukum Administrasi Negara karena adanya kewenangan yang dimiliki oleh pejabat Administrasi Negara sebagai pelaksana undang-undang. Sebagai pelaksana undang-undang, pejabat administrasi negara berwenang memberikan izin kepada setiap individu, dan/atau kelompok masyarakat yang berbadan hukum melalui surat keputusan atau surat ketetapan.
Sementara akuntabilitas produk pelayanan publik yang dimaksud adalah persyaratan teknis, prosedur, mekanisme kerja yang sederhana dan harus jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan dari segi kualitas dan keabsahan produk pelayanan. Aspek akuntabilitas ini menjadi perhatian Ombudsman RI dalam program penilaian kepatuhan pada Undang-undang Pelayanan Publik yang dilaksanakan setiap tahun pada setiap kantor PTSP baik pada pemerintah provinsi, maupun PTSP pada kabupaten/kota yang mengacu pada prinsip -prinsip pelayanan publik dan mengacu pada SOP perizinan dan Non perizinan.
Selaku ketua DPC AWPI Lampung,Herizal lebih menyoroti prilaku para oknum pejabat pemerintah Lampung Timur yang membiarkan dan memilih diam dengan segala bentuk kejadian,keluhan serta keberatan masyarakat terhadap berbagai jenis pelaku usaha yang sangat berpotensi untuk merugikan masyarakat dan pemerintah daerah Lampung Timur.
“Berdasakan pemikiran kami tentang
Tujuan dari Eksploitasi, ketersediaan Sumber Daya Alam, Dampak, Kelestarian Lingkungan, prosedur,syarat, regulasi atau dasar hukumnya dan unsur- unsur yang terlibat yang telah merekomendasikan kegiatan tersebut ada payung hukumnya tidak,serta bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan serta proses dan perencanaan kegiatan telah di sepakati oleh pihak-pihak mana saja.kerena suatu bentuk Kejahatan korporasi di duga akan menjadi
Ladang para pejabat untuk membuat kejahatan kebijakan yang rentan dengan kecurangan dan pemalsuan surat dan surat palsu atau dokumen perizinan sebagai bentuk dukungan dari kegiatan usaha.ujar ketua AWPI DPC Lampung. (Ledy)