Detikkasus.com | Pelalawan-Riau.Program Pemerintah perlu pemerataan Perundang undangan dari bagian Hukum Setda Kabupaten Pelalawan, melakukan pembinaan Hukum terhadap seluruh Kepala dan Perangkat Desa, “kegiatan ini sebagai mana dilaksanakan di Mess Pemda Penghulu Jogel Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Kamis 25 April. 2019
Kepala Kejaksaan Negri Pelalwan yang diwakili Praden Kasib Simanjuntak. SH. Kasi Intel Kejaksaan Pelalawan, dalam pengarahan materi yang akan disampaikan, didampingi Suryadi. SH. Kasubbag Intel Kejaksaan Pelalawan. Camat Kuala Kampar juga dihadiri 8 Kepala Desa serta Perangkat Desa, hanya saja Kepala Desa Serapung tidak hadir, yang hadir hanya Sekdes, Praden mengatakan, sebagai mana materi yang disampaikan adalah. 1.Pencegahan dan Perlindungan Kebakaran Hutan dan lahan. 2. Pencegahan dan Perlindungan Anak. 3. Tindak Pidana Narkotika.
Hal ini lanjut Praden, diselenggarakan oleh bagian Hukum Setda Kabupaten Pelalawan, untuk memberikan pembinaan Hukum kepada aparatur Desa sehingga jalannya Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan Hukum yang ada, juga kegiatan ini dilaksanakan secara kuntinue untuk disetiap Kecamatan yang ada di Pelalawan. Untuk di tahun 2019 ini dilaksanakan 2 Kecamatan seperti Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kuala Kampar, juga sebagai narasumbernya dari Kejaksaan didampingi oleh Hendri. SH. Kasubbag bantuan Hukum dan Stap bagian Hukum Kejaksaan Negri Pelalawan.
Lanjut Praden lagi, selama kita melakukan kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta, karena materi nya menarik hal hal yang disampaikan narasumbir dan persoalan yang selalu muncul ditengah tengah masuarakat.
T. Eddy Zukhyar. S.sos. Camat Kuala Kampar dalam sambutan mengatakan, saya menyambut baik dengan kedatangan tem dari Kejaksaan Negri Pelalawan ke Kuala Kampar menyampaikan Program Pendataan Peraturan Perundang undangan sekaligus memberikan pembinaan Hukum kepada Kepala dan Perangkat Desa se Kecamatan Kuala Kampar, mudah mudahan apa yang disampaikan oleh narasumbir berguna buat Kepala dan Perangkat Desa dalam menjalankan roda roda ke Pemerintahan di masyarakat Desa. ( Tambi)