KEGIATAN PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2018

Detikkasus.com | Provinsi Kalbar Kabupaten Sintang – Dalam rangka melaksanakan Pemerintahan yang baik Good Governance serta mewujudkan pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Sintang hari ini Rabu, 06/06/2018 melaksanakan Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018  di Ruang balai Ruai Rumah Dinas Bupati Sintang yang dihadiri Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang Drs. Yosepha Hasnah, M. Si sekaligus membuka acara kegiatan.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si dalam sambutannya menyatakan, kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan daerah ini sangat penting dalam rangka mendukung penyelenggraan roda pemerimtahan dalam menyamakan persepsi peningkatan kinerja dan koordinasi dalam penyusunan produk hukum daerah.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Berikan Penyuluhan P4GN di SMPN 1 Sukosewu

Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menjelaskan, dalam mewujudkan peneyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik diperlukan regulasi sebagai landasan yuridis dalam pelaksnaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan baik dipemerintah pusat maupun Pemerintah daerah.

Selain itu Dra. Yosepha Hasnah, M. Si juga menegaskan, dalam kerangka penyelenggaran pemerintahan daerah penyusunan produk hokum harus mendapkan perhatian dari seluruh aparatur pelaksana”karena poduk hukum PERDA keputusan kepala Derah merupakan produk hukum yang sangat kokoh dan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah”.

Baca Juga:  Warga Sungai Ukoi Kecewa Pekerja Rabat Beton Dari Luar Kampung

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Herkolanus Roni menyatakan, dalam kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018   ada  sebanyak 7 rancanagan Peraturan Daerah  yaitu  RAPERDA Tahun.2018  Tentang   Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Psitropika dan Bahan Adiktif lainnya,  PERDA   Tahun.2018 Tentang Kawasan Strategis Kabupaten Lingkungan Hidup dan Kehutanan Serawai Ambalau, , RAPERDA Tahun.2018  Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Derah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, RAPERDA Tahun 2017  Tentang Penataan Desa, Raperda Tahun 2018  Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan  Daerah Kabupaten Sintang Nomor.2 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah,  PERDA  Tahun.2018 Tentang  Perpustakaan dan PERDA  Tahun 2018 Tentang Badan  Permusyawaratan Desa “dengan Narasumber  Kepala Organisasi perangkat daerah  terkait Raperda yang  dibahas,   Kepala Hukum dan Hak Asasi manusia  secretariat dearah kabupaten Sintang”.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Danposramil 0821/05 Kedungjajang Bersama Staf Desa Tempursari, Santuni Warga Miskin | Reporter : Riaman

Dalam Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 hari ini Rabu,06/06/2018  di Ruang balai Ruai Rumah Dinas Bupati Sintang dihadiri Para Kepala Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang, Instansi Vertikal, Akademisi, Para Kabag dan Kasubag dan Staf Dinas terkait dilingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Sintang. (Alex/Tinus/Hum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *