Detikkasus.com
SEMARANG- Kegagalan penyelenggaraan lomba tari Trophy Gubernur Jateng di Taman Indonesia Kaya (TIK) Semarang pada 20 Desember 2024 lalu terus jadi pembahasan.
Event tersebut diinisiasi oleh Semarang Economy Creative (SEC) yang berkolaborasi dengan Apmikimmdo dalam rangkaian Festival SEC.
Lukman Muhadjir selaku kuasa hukum mengatakan bahwa Ketua SEC sekaligus ketua panitia adalah korban fitnah.
“Yang terjadi saat ini klien kami Bu Mei Sulistyoningsih (Ketua SEC) jadi korban karena dibully, namanya dicemarkan, kredibilitasnya menurun, dan bahkan SEC yang dipimpinnya hancur nama baiknya serta membuat anggota di dalamnya bingung,” bebernya.
Lukman mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum agar membuat pelaku pencemaran nama baik dan laporan palsu tersebut menjadi jera.
“Mereka tidak boleh sembarangan main sosmed yang merugikan warga negara, dalam hal ini adalah klien kami. Ini sudah diatur dalam UU ITE,” tuturnya.
Maka kemudian, Lukman sebagai pihak yang merasa dirugikan akan melakukan upaya-upaya hukum.
“Kami akan melapor ke Polda Jateng baik di Krimum ataupun di Siber jika nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan Pidana Umum maupun Pidana Khusus yang ada kaitannya dengan UU ITE,” tandasnya.
“Klien kami adalah korban pencemaran nama baik dan laporan palsu,” tegasnya.
(Red)