Kedes Sumberjo – Jombang dilaporkan ke Polres Jombang Kasus dugaan Pungli PTSL

Jombang | detikkasus.com – Desa Sumberjo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur terdapat dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan Hukum Pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap atau (PTSL), hingga Media melakukan konfirmasi. Rabu 09 April 2025

Dugaan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau (PTSL) yang di lakukan pemdes Sumberjo Jombang belum mengantongi izin atau (SK) dari Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang sampai saat ini Kades Sumberjo belum mendapat sanksi dari pihak-pihak terkait Kades Sumberjo terkesan kebal hukum padahal ini murni pelanggaran hukum dengan melakukan tindakan dugaan Kasus (Pungli) pada warganya sendiri

Baca Juga:  Babinsa Koramil Sumberrejo Bojonegoro bantu Bersihkan Reruntuhan Bangunan Dapur Rumah Roboh

Sudah jelas melakukan pelanggaran hukum dengan merekrut warganya sekitar 700 orang peserta dengan alih-alih ada program PTSL dan lebih parahnya lagi peserta sudah membayar biaya yang bervariatif dari molai 400.000,600.000,700.000 dan sampai jutaan rupiah

Kini warga yang di dampingi salah satu LSM yang ada di Kota Jombang juga sudah melaporkan hal ini kepada pihak terkait, Tipidkor Polres Jombang, Kejaksaan negeri (Kejari) Jombang, Dinas inspektorat Jombang, namun hingga kini belum ada tindakan sanksi hukum yang jelas

Baca Juga:  Sekda Mohd. Zaini Menghadiri Zoom Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Serta Pengenalan Satuan Tugas

Sangat di sayangkan lemahnya sistematis penegakan hukum di kabupaten Jombang yang seharusnya segera menindak oknum kades namun sampai kini belum ada tindakan sanksi hukum pada kades sumberjo,,ada apa sebenarnya,,??????

Kini warga sangat menyayangkan penegakan hukum di kabupaten Jombang bahwasanya hal ini seharusnya segera di tindak lanjuti malah seakan ada dugaan sesuatu yang menjadi penghambat jalannya proses hukum bagi kades,,

Baca Juga:  Aktivitas Penambangan Mengkubung Membantu mencukupi Kebutuhan saya sehari hari "Kata ibu Janda Anak 3.

Kami team media dan juga LSM Generasi Muda Indonesia cerdas anti korupsi (Gmicak) meminta kepada aparat penegak hukum (APH) kabupaten Jombang agar segera memanggil dan juga memeriksa kades Sumberjo yang di duga kuat melakukan pelanggaran pungutan liar (pungli) agar kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum di Indonesia tidak ternodai oleh oknum yang kurang profesional dalam menjalankan tugas fungsinya sebagai penegak hukum di indonesia.(Teamred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *