Detikkasus.com | BANGKINANG KOTA – Petugas Sipir Lapas Kelas II B Bangkinang kembali temukan Napi miliki Narkotika jenis shabu, saat razia rutin pada Sabtu malam (2/3/2019) sekira pukul 20.20 wib di Kamar 05 Blok C.
Empat orang Napi yang diduga sebagai pemilik Narkotika ini langsung diamankan petugas Lapas, kemudian diserahkan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.
Ke-4 Napi yang diamankan ini adalah RZ (Lk 23) penghuni kamar 05 Blok C, DY (19) penghuni kamar 03 Blok C, TN (33) penghuni kamar 07 Blok G dan AG (24) penghuni kamar 11 Blok G.
Selain mengamankan 4 Napi ini petugas juga mengamankan 7 paket narkotika jenis shabu dengan berat 9.06 gram, serta beberapa peralatan penggunaan shabu dan 3 unit Hp dari para pelaku ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu malam (2/3) sekira pukul 20.20 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dihubungi Kalapas Kelas II B Bangkinang, memberitahukan bahwa pihak Lapas telah melakukan razia di areal Lapas dan mendapati 7 paket narkotika jenis shabu di kamar 05 Blok C serta mengamankan 4 orang Napi yang diduga sebagai pemiliknya.
Lebih lanjut disampaikan pihak Lapas, bahwa 1 paket shabu ditemukan dalam kue lapek yang dilapisi daun pisang dan 6 paket lainnya ditemukan di saluran pembuangan air pada WC kamar 05 Blok C.
Atas informasi ini Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH langsung perintahkan anggotanya ke Lapas kelas II B Bangkinang, setelah mengumpulkan data-data serta barang bukti, selanjutnya ke-4 tersangka ini dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa ke-4 tersangka yang berstatus sebagai Napi Lapas Kelas II B Bangkinang ini dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(izul)