Kedapatan Main Judi di Kebun, 3 Orang Warga Kedungadem Diamankan Polisi

Minggu, 22 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Sabtu (21/07/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, lakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis kartu domino, di pekarangan kosong milik warga turut Dusun Ngaglik Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

Ketiga orang pelaku tersebut berinisial BDO (50) dan HDO (49) keduanya warga Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem dan KRO (36) warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Bersama Unit Reskrim, Kapolsek Kampar Pimpin Ciduk 2 Pelaku Shabu

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media ini menjelaskan bahwa kronologi penangkapan ketiga pelaku perjudian tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa diduga telah dilakukan tindak pidana perjudian domino jenis jemeh di pekarangan kosong milik warga Dusun Ngaglik Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem.

“Penangkapan para pelaku berawal adanya informasi dari dari masyarakat.” jelas Kapolres, Minggu (22/07/2018) siang.

Menindak lanjuti informasi warga tersebut, kemudian petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar adanya tindak pidana perjudian tersebut.

Baca Juga:  Unit Sabhara Polsek Sukasada Laksanakan Razia Duktang di Kelurahan Sukasada

“Kemudian petugas mengamankan tiga orang warga yang terlibat dalam perjudian tersebut beserta sejumlah barang bukti,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya uang taruhan judi sebesar Rp 485 ribu, satu lembar terpal warna abu-abu sebagai alas, satu set kartu domino.

“pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.” lanjut Kapolres.

Baca Juga:  DIDUGA PUNGLI MERASUK SMK NEGERI 1 TANJUNG MORAWA DELI SERDANG

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian.

“Para pelaku diancam dengan pidanan penjara maksimal empat tahun.” imbuh Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bojonegoro agar turut membantu memberantas perjudian yang ada di Bojonegoro, salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Mari kita sama-sama berantas segala jenis perjudian di Bojonegoro.” pesan Kapolres.(Her)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru