Kedapatan Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Warga Kedungadem Bojonegoro Ditangkap Polisi

Sabtu, 24 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/11/2018) siang, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi mengungkapkan bahwa anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro pada Kamis (15/11/2018) sekira pukul 15.00 WIB lalu, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial NHS (32) warga Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, yang tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Sungguh Keji, Ahmad Zainal Arifin Bakar Istri dengan Pertalite

Kepada sejumlah awak media, Kapolres menerangkan bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula pada Kamis (15/11/2018) lalu, anggota Sat Reskoba Polres Bojonegoro mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan, yang diduga telah melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapati laporan tersebut, selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya.

“Petuga segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” tutur Kapolres.

Baca Juga:  Detik Kasus Sumbar - Pembangunan RSUD Dr. Rasidin Padang Dipertanyakan!

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 ( satu ) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 ( satu) bungkus bekas rokok, 1 ( satu ) buah handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tissue, 1 (satu) buah sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah selang yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah korek api warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta kunci kontak.

Baca Juga:  Sambangi Warga Lansia Salah Satu Bentuk Kepedulian Dengan Warga Binaan

“Seluruh barang bukti telah diamankan petugas di Mapolres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” ucap Kapolres.

Masihh menurut Kapolres, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat 1, jo pasal 127 dan atau pasal 114 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.(Her)

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB