Kedapatan Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Warga Kedungadem Bojonegoro Ditangkap Polisi

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/11/2018) siang, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi mengungkapkan bahwa anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro pada Kamis (15/11/2018) sekira pukul 15.00 WIB lalu, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial NHS (32) warga Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, yang tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Ds Lokapaksa Terus Sambangi Warga Binaanya

Kepada sejumlah awak media, Kapolres menerangkan bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula pada Kamis (15/11/2018) lalu, anggota Sat Reskoba Polres Bojonegoro mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan, yang diduga telah melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapati laporan tersebut, selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya.

“Petuga segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” tutur Kapolres.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pancasari kunjungi Warga Sampaikan Himbauan dan Pesan Kamtibmas

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 ( satu ) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 ( satu) bungkus bekas rokok, 1 ( satu ) buah handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tissue, 1 (satu) buah sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah selang yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah korek api warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta kunci kontak.

Baca Juga:  Musibah Banjir, Longsor di Mojokerto

“Seluruh barang bukti telah diamankan petugas di Mapolres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” ucap Kapolres.

Masihh menurut Kapolres, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat 1, jo pasal 127 dan atau pasal 114 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *