KEDAPATAN BAWA SHABU WARGA MALANG DIRINGKUS POLSEK RUNGKUT

Kamis, 8 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Surabaya, Satuan Sat Reskrim Polsek rungkut kembali mengungkap tindak kriminal psykotropika rabu kemaren tanggal 28/2/18 sekitar pukul 22.00 wib tersangka tindak kriminal M Khoirul anwar bin munadi warga dusun selodono rt 1/rw 8 Kecamatan ringinrejo Malang ditangkap team Sat reskrim Polsek rungkut dan Aris wahyudi jalan tanah merah gang 2 surabaya karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu shabu seberat 0,37gram dalam kantong plastik kecil di jalan pegirian surabaya.

Baca Juga:  Polsek Seririt Kembali Gelar Personil Dilapangan, Amankan Kegiatan Warga Dipagi Hari.

Berdasarkan LP/ A/ 03/ II/ 2018/ JTM/ RESTABES SBY/ SEK RKT, tgl 28 Pebruari  2018
perkara tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki ,menguasai ,menyediakan Narkotika Golongan shabu shabu sesuai pasal 112/132 KUHP

Kala itu sekira jam 22.00 wib ada informasi dari masyarakat, kalau di jalan Pegirian ada 2 orang laki-laki yang habis beli sabu-sabu kemudian anggota polsek Rungkut melakukan penyelidikan kemudian orang yang di curigai dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan kedapatan satu orang yg bernama
M. KHOIRUL ANWAR telah menggenggam plastik kecil yg berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berat 0,37 gram dan setelah di introgasi  membelinya patungan dengan temannya bernama ARIS WAHYUDI seharga Rp.  150.000.- rencananya sabu sabu tsb akan digunakan sendiri. lalu kedua orang tersebut dibawah ke Polsek Rungkut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Rencana lanjut membuat LP model A, melakukan test urine tersangka, memerisakkan shabu shabu ke laboratorium forensik Polda Jatim, dan memeriksa tersangka dan sidik tuntas,

Baca Juga:  Kades Kace Timur Tinjau Rumah Warga yang Terkena Banjir

Sementara komentar Kapolsek rungkut Kompol Esty Setija Oetami SH saat ini tersangka langsung ditahan dan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Sul)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB