Detikkasus.com | Surabaya, Satuan Sat Reskrim Polsek rungkut kembali mengungkap tindak kriminal psykotropika rabu kemaren tanggal 28/2/18 sekitar pukul 22.00 wib tersangka tindak kriminal M Khoirul anwar bin munadi warga dusun selodono rt 1/rw 8 Kecamatan ringinrejo Malang ditangkap team Sat reskrim Polsek rungkut dan Aris wahyudi jalan tanah merah gang 2 surabaya karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu shabu seberat 0,37gram dalam kantong plastik kecil di jalan pegirian surabaya.
Berdasarkan LP/ A/ 03/ II/ 2018/ JTM/ RESTABES SBY/ SEK RKT, tgl 28 Pebruari 2018
perkara tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki ,menguasai ,menyediakan Narkotika Golongan shabu shabu sesuai pasal 112/132 KUHP
Kala itu sekira jam 22.00 wib ada informasi dari masyarakat, kalau di jalan Pegirian ada 2 orang laki-laki yang habis beli sabu-sabu kemudian anggota polsek Rungkut melakukan penyelidikan kemudian orang yang di curigai dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan kedapatan satu orang yg bernama
M. KHOIRUL ANWAR telah menggenggam plastik kecil yg berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berat 0,37 gram dan setelah di introgasi membelinya patungan dengan temannya bernama ARIS WAHYUDI seharga Rp. 150.000.- rencananya sabu sabu tsb akan digunakan sendiri. lalu kedua orang tersebut dibawah ke Polsek Rungkut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Rencana lanjut membuat LP model A, melakukan test urine tersangka, memerisakkan shabu shabu ke laboratorium forensik Polda Jatim, dan memeriksa tersangka dan sidik tuntas,
Sementara komentar Kapolsek rungkut Kompol Esty Setija Oetami SH saat ini tersangka langsung ditahan dan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Sul)