Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Pringsewu Diamankan Polisi

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Seorang pemuda asal Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu-Lampung, Berinisial RIV (26), ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, tersangka RIV diringkus polisi saat sedang melintas di Kelurahan Pringsewu Utara pada Rabu (23/11) sekira pukul 11.30 Wib.

Baca Juga:  Sikat Pelaku dan Amankan Ribuan Liter Solar, Polres Ketapang Pastikan Tidak Ada Ruang Penyalahgunaan BBM di Ketapang

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit Ponsel dan 2 paket sabu siap edar.

“Tersangka kita amankan saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah satu rekannya,” ujar Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Jumat (25/11/22) siang.

Baca Juga:  Reskrim Polsek Sintang Kota Lakukan Penyerahan Tanggungjawab Hukum ke Kejari

Kasat menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan peredaran Narkotika diwilayah mereka.

“Laporan warga itu kita tindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan dan penangkapan,” terangnya.

Diungkapkan Yudi, pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Baca Juga:  Pengelola Dana Simpan Pinjam Ditangkap Polisi Karena Manjadi Kurir Sabu

Sementara itu tersangka RIV sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan Penyidik.

“tersangka di jerat pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Tandasnya.

Ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *