Kedapatan Bawa Sabu, Dua Wanita di Sekadau Ditangkap Polisi

Sekadau I Detikkasus.com – Sat Resnarkoba Polres Sekadau Polda Kalbar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 05 / II / 2023 / SPKT. Satresnarkoba / Polres sekadau / Polda Kalbar tanggal 13 Februari 2023.

Pelakunya wanita berinisial W (26) dan DA (35) yang ditangkap pada Senin (13/2/2023) malam sekitar pukul 18.00 Wib saat kedapatan membawa Sabu dari Kabupaten Sintang dan hendak dibawa menuju Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.

Baca Juga:  Jaga Kamseltibcarlantas, Polres Sekadau dan Warga Singkirkan Pohon Tumbang

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin menerangkan, kedua pelaku berhasil ditahan oleh petugas ketika melintasi dusun Sunyat desa Sungai Ayak II Kecamatan Belitang Hilir.

“Saat dihentikan, kedua pelaku yang saat itu berboncengan tidak dapat mengelak ketika petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu,” kata Kasat Resnarkoba, Sabtu 18 Februari 2023.

Baca Juga:  Anjing Pelacak Andalan Bea Cukai Batam, Berhasil Endus Paket Berisi Sabu-sabu

“Paket sabu tersebut dibungkus klip kecil transparan dan disimpan dalam dompet. Petugas berhasil menemukannya saat memeriksa tas hitam milik salah seorang pelaku,” bebernya.

Saat diamankan ke Polsek Belitang Hilir. DA mengaku barang tersebut rencana akan dikonsumsi untuk merayakan ulang tahunnya pada tanggal 14 Februari 2023. Namun sayang, niatnya tidak kesampaian karena keburu ditangkap.

Baca Juga:  Olahraga bersama TNI-Polri di Sekadau, Wujud Kebersamaan Sinergitas

“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Salahudin.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Sekadau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *