Kedapatan Bawa Sabu, Ditangkap Sat Narkoba Polresta Pontianak

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak I Detikkasus.com – Seorang Pria berinisial SU alias Apin (30) warga pontianak utara ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Pontianak di Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur Kalimantan Barat, pada Rabu (12-4-2023) pukul 02.00 wib dinihari karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.

Dalam keterangannya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. membenarkan,”Benar telah mengamankan seorang laki-laki warga Pontianak Utara pada Rabu dinihari diwilayah Kec. Pontianak Timur.

Baca Juga:  Polsek Pringsewu Kota Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Handphone

Dijelaskan, awalnya personel Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial “SU” yang membawa narkotika jenis Sabu.

“Dari informasi itu personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat dilakukan penyelidikan personil satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial “SU” yang saat itu melintas di Jl. Tanjung Raya II didepan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur .,” jelas Joko.

Baca Juga:  Polres Indramayu Didukung untuk Proses Hukum Kepala Desa Pengancam Wartawan

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. mengungkapkan, saat diinterogasi “SU” mengaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang bandar Dikampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan laki-laki yang berinisial BM dengan harga RP. 4.600.000

Baca Juga:  Lokasi 303 Perjudian Sabung Ayam Dusun Pandanggang Desa Barugae-Bulukumba Dibakar Polisi

Kita masih melakukan pengembangan karena baru kita tangkap,” tambahnya.

Untuk pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.”Terang Joko Sutriyatno, S.H.

( Hadysa Prana )

Sumber : Humas Polresta Pontianak

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB