Pelalawan, detikkasus.com – Matinya ikan di sungai Dayung di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga akibat kebocoran kolam limbah PKS (pabrik kelapa sawit) PT Mitra Sari Prima. Begitu dapat laporan masyarakat Segati sore Selasa 25 Oktober 2017, LSM IDLH Pelalawan bersama KNPI dan instansi terkait seperti DLH dan Dinas Perikanan Pelalawan turun ke lokasi pada Rabu 26 Oktober 2017.
Reaksi DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Pelalawan atas laporan kita terkesan direspon secara dingin. Pasalnya DLH dan instansi terkait baru turun kelokasi pada Rabu besoknya. Saat turun dilokasi, ditemukan kolam limbah 4 PKS perusahaan itu bocor.
Sangat mengecewakan lagi atas sanksi yang diberikan kepada perusahaan. DLH Pelalawan hanya beri teguran tertulis saja, jelas Humas IDLH Pelalawan Amiruddin Yusuf Selasa (21/11/17) kepada media ini di Pangkalan Kerinci.
Uji labor sampel air yang telah diambil saat turun dilokasi, dibawah baku mutu. Instansi terkait baru turun mengambil sampel air dan ikan mati di sungai Dayung, satu hari setelah kejadian. Air sungai itu mengalir dan limbah itu terurai dengan air sungai tersebut, tentu limbah itu sudah terbawa arus sehingga hasil lab sampel air tersebut negatif, tutur Amir memaparkan.
Begitu juga sampel ikan yang telah diambil oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan. Uji labornya juga negatif. Ikan yang sudah busuk bagaimana lagi bisa diuji dilabor, sesalnya mempertanyakan.
Sekretaris IDLH Pelalawan Siswanto juga mengaku sangat kecewa kepada DLH Pelalawan. Soalnya DLH Pelalawan hanya berikan sanksi teguran tertulis kepada PT MSP dengan alasan pembinaan. Sementara tindakan perusahaan itu sudah jelas melanggar hukum, dan itu bukan pertama kali terjadi, sesalnya.
Siswanto menilai DLH Pelalawan tidak tegas memberi sanksi kepada perusahaan itu. Pada hal sesuai dengan Permen No 5 tahun 2014 tentang Lingkungan Hidup, itu jelas pelanggaran hukum. Harusnya DLH Pelalawan menerapkan proses pidana sesuai dengan ketentuam hukum yang berlaku, tegasnya.
Maka itu masalah ini akan segera kita laporkan di Kemeterian Lingkungan Hidup. Selain melaporkan pencemaran lingkungan hidup atas kebocoran kolam limbah PKS itu, LSM IDLH juga melaporkan pengrusakan DAS (daerah aliran sungai) di PT Agrita Sari Prima yang ditemukan dari infestigasi lapangan, tegasnya lagi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Samsul Anwar MH yang dikonfirmasi melalui Alfirdaus MH mengatakan bahwa tidak langsung turun saat mendapat laporan LSM IDLH itu karena kekurangan personil yang ada di DLH Pelalawan.
Atas kebocoran kolam limbah PKS PT Mitra Sari Prima itu, sudah diberikan teguran secara tertulis. Terkait penerapan proses pidana dalam masalah itu, bukan kewenangan pihak DLH. Tapi ketika turun dilokasi waktu itu telah melibatkan pihak kepolisian untuk menelusuri dimana letak pidananya. Pada umumnya diterapkan proses pidana atas kasus pencemaran lingkungan hidup apa bila mengakibatkan orang meninggal dunia atau akibatkan penyakit, jelasnya.
Menjelang hasil uji labor sampel air yang telah diambil keluar, antara pihak perusahaan dengan masyarakat Segati juga telah capai kesepakatan. Kesepakatannya yaitu, perusahaan akan merestocking sungai Dayung itu. (Sona)