Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Menantu Jual Motor Ibu Mertua

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya I Detikkasus.com – Gara-gara kecanduan judi slot online dan Narkotika jenis Sabu, RM (26) harus mendekam dibalik jeruji besi, karena nekat menjual sepeda motor Honda Beat warna merah KB 3204 OX milik Ibu mertuanya.

Pelapor adalah Ibu mertua RM yang sudah tidak tahan atas kelakuan menantunya ini melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Kubu Raya untuk di tindak lanjuti, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/343/X/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, Tanggal 04 Oktober 2022

Akibat ulahnya, RM ditangkap Unit Reserse Kriminal Polres Kubu Raya.
Penangkapan berlangsung dirumah pelapor, di Parit Karya Baru Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu Raya pada Selasa (4/10/22) sekira jam 14.00 wib.

Baca Juga:  Selama November 2023, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota amankan 9 Pengedar Narkoba

Diketahui motor milik korban dijual RM tanpa sepengetahuan nya di kampung beting seharga Rp. 1.750.000 (Satu juta tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada seorang laki-laki yang RM tidak kenal. Hasil dari penjualan motor tersebut Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dipergunakan RM untuk bermain judi slot online dan Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dibelikan Narkoba jenis Sabu serta sisa dari uang tersebut digunakan RM untuk membeli pakaian.

Baca Juga:  Kapolres dan Bupati Tanjab Barat,  Canangkan Kampung Nelayan Bebas Narkoba

“RM sudah kami amankan dan saat ini dalam proses Penyidikan dan Penyelidikan, kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, Senin (10/10/22).

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya menerangkan kronologis bermula pada hari Jumat 30 September 2022 sekira jam 17.00 wib Korban pulang kerumahnya sehabis bekerja dan melihat sepeda motornya didalam rumah sudah tidak ada, selanjutnya korban bertanya kepada anaknya namun anak korban tidak mengetahuinya, Kemudian pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 RM pulang kerumah korban, di saat itu korban bertanya kepada RM keberadaan motor Honda Beat miliknya, dengan santai RM mengatakan motor tersebut sudah ia jual.

Baca Juga:  Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

“Korban tidak terima atas perbuatan RM dan melaporkannya ke Mapolres Kubu Raya, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Atas perbuatannya RM ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Kubu Raya Polda Kalbar

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB