Detikkasus.com | Banten – Dalam rangka menjaga kondusivitas selama bulan ramadhan 1440 H, Rabu, 15 Mei 2019 Pukul 21.00 WIB sampai dengan Pukul 00.00 WIB, Wilayah Kecamatan Kelapa Dua melaksanakan Giat monitoring, penertiban dan razia hiburan malam dan razia penyakit masyarakat (PSK).
Camat Kelapa Dua Dandan Gandana ketika dimintai keterangan dilokasi mengatakan, bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan dan kali ini dilaksanakan beserta Kasat Pol PP, dan jajaran gabungan Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Razia ini digelar dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 538 /1432 – SPPP/2019, Tanggal 25 April 2019 Tentang penutupan sementara tempat hiburan, pembatasan Jam buka tutup Rumah makan dan larangan penjualan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan 1440 H, di Wilayah Kec. Kelapa Dua.
“Jumlah Kekuatan Anggota 23 orang personil terdiri dari Satpol PP Kabupaten dan Pol PP Kecamatan Kelapa Dua.
Operasi kita bagi menjadi dua Tim,
Tim 1 dengan wilayah Operasi mulai dari Kelurahan Kelapa Dua sampai, Kelurahan Bencongan.
Tim dua dengan wilayah Operasi tempat Hiburan di sekitar Gading Serpong Kelurahan Pakulonan Barat – Desa Curug Sangereng dan ini rutin kita lakukan selama bulan puasa ini,” Ungkap Camat kelapa Dua.
Senada Kasie Pol PP Kecamatan Kelapa dua Ajat sudrajat, mengatakan dalam oprasi kita fokuskan razia miras dan tempat huburan malam.
“Operasi di laksanakan di 10 titik, dua kelurahan yakni Kelurahan Kelapa Dua dan Kelurahan Bencongan Indah,
Jumlah Minuman Beralkohol yang
di sita sebanyak 250 Botol
dengan berbagai Macam Merk dan Satu galon tuak 25 liter.” Ujar beliau. (Just)