Labuhanbatu – Sumut l Detikkasus.com -,
Dari salah seorang nara sumber dan ingin dirahasiakan namanya berkata, “kebun kelapa sawit milik TH disinyalir syarat pelanggaran diberbagai, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI”. Selasa (27/6/2023).
Bentuk pelanggaran itu mulai dari upah atau gaji pekerja yang tidak berdasarkan ketentuan, Upah Minimum Sektoral Kerja (UMSK) Kabupaten/Kota atau melalui, dewan pengupahan yang sudah ditentukan oleh unsur pemerintah dan lain sebaginya.
Kemudian ada lagi dugaan pelanggaran lainnya seperti, “Tidak didaftarkan oleh pengusaha pekerjanya menjadi peserta BPJS, belum lagi mengenai seberapa luas hamparan perkebunan kelapa sawit yang diberbagai kecamatan”.
Kejahatan pengusaha atau pemilik perkebunan kelapa sawit itu semakin leluasa mengilas hak kerakyatan atau hak sebagai pekerja, bermula tidak dapat diterapkannya ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Isi pasal dan ayat tersebut sudah sangat dengan jelas menyatakan, “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk”.
Kalau kita ulas mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.28 Tahun 2014, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan, dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, tentunya disitu ada hal yang sangat mendasar.
Agar pemerintah dapat menutup ruang gerak kejahatan dari sang pengusaha dalam melakukan penipuan upah, serta untuk dapat menyelaraskan ketentuan Pasal 28.D ayat (2) UU Dasar 1945.
Yang dengan jelas menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Sehingga kesiapan dari instansi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Khususnya yang membidangi persoalan di perkebunan dan ketenagakerjaan sudah sewajarnya, untuk dapat segera melirik dan menindaklanjutinya agar dapat mewujudkan, naiknya pendapatan ekonomi masyarakat pekerja/ buruh. Sebut sumber
Ditempat terpisah, pekerja yang tidak ingin namanya ditulis menuturkan, “Lumayan banyak jumlah pekerja yang ada di tempat kami, kalau soal upah atau gaji sebenarnya sangat sedikit dan sangat tidak layak jika saya sebut”.
Intinya bang “sangat jauh dibawah UMSK dan untung kami masih bisa bertahan hidup, dan kalau pas lagi kurang enak badan atau lagi sakit mau gimana lagi, mau atau tidak rela iya harus cepat berobat dengan biaya sendiri”.
Kalau soal luas hamparan perkebunan kelapa sawit pak TH pastinya sangat lebar, dan sankin lebarnya luas hamparannya gak mampu lagi digit yang ada, di kalkulator untuk menjumlahkannya bang, ujar nara sumber.
Inisial D sebagai manejer dan insial TH kabarnya sebagai pemilik perkebunan kelapa sawit sudah dikonfirmasi melalui whatsAAp, akan tetapi sampai kabar ini dikirim keredaksi tidak ada sedikitpun kabar dari kedua beliau”.
Padahal masih hanya sebatas 4 poin saja yang konfirmasi dan ingin diketahui, diantaranya adalah:
1) Berapa orang jumlah pekerja mulai dari pemanen (“pengegrek/ pendodos”), kemudian bagian perawatan seperti pemupuk/ penyemprot pengutip brondolan, bahkan kerani mandor security dan lain sebagainya,,,.?
2. Dalam sebulan berapa upah kerja atau gaji yang mereka terima dalam perseorangan,,,?
3. Semua pekerja sudahkah terdaftar sebagai peserta BPJS,,,?
4. Berapa luas hamparan perkebunan kelapa sawit milik bang yang ada di wilayah labuhanbatu,,,? (J. Sianipar)