Kebun Karet & Kelapa Sawit Perseron Asean Banyak Menyalahi Aturan

Senin, 10 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Labusel 09 Desember 2018, Didusun Tandikat Desa Binanga Dua, Kecamatan Silang Kitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Ada usaha perkebunan Karet dan Kelapa sawit, Milik Perseorangan katanya milik ASEAN rumahnya di jl Ujung bandar Depan kantor Bupati Labuhanbatu.

Jumlah pekerja berkisar dua puluh (20) orang, ada yang bekerja Delapan belas (18) tahun dapat upah 55 ribu rupiah satu hari, Ada yang bekerja baru setahun enam bulan dapat upah perhari 40 ribu rupiah, Luas hamparan perkebunan karet dan kelapa sawit milik ASEAN Sekitar Seratus Lima puluh hektar.

RIDUAN Mandor Asean Mengatakan “Pekerja dikebun termaksud saya tidak memiliki BPJS, Walau pekerja tidak memiliki BPJS Semua layanan kesehatan teratasi dengan baik, Contohnya saya sendiri ketika mengalami sakit sampai keluar Negeri Rumah sakit ternama PENANG, Saya diobatkan hingga sampai kesana. Ujar Riduan sambil mengenang masa lalu

Baca Juga:  BUPATI SINTANG HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN DAN NOBAR FFKB

ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan “Peran pemerintah mengetahui hamparan kebun karet dan kelapa sawit milik Asean perlu disenter, Agar dapat dipastikan seberapa penghasilan ingkam pendapatan wajib pajak. Sekaligus untuk mengkaji ulang tentang upah pekerja agar kiranya dapat di sejahterakan pekerja itu.

Kalau kita kaji Undang-undang R I no: 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, Bahwa dalam Pasal 108, Ayat (1) yang menyatakan “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk”.

Baca Juga:  Detik Kasus | Pelaku Pencuri Televisi, Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Sintang.

Bagi pengusaha yang meliki pekerja lebih dari sepuluh orang tapi tidak mematuhi peraturan pengupahan, Serta tidak mempesertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS dapat di Pidana, Seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah no: 86 tahun 2013 pasal tiga (3) maupun pasal (55).

ADI SUBAGIO S,Ag menambahkan “Empat pungsi pemerintah dibidang ketenaga kerjaan seharusnya dapat terlaksana jika ingin mensejahterakan pekerja. Kemauan dan pelaksanaan adalah karya yang harusnya terlasana untuk menuju perubahan. Membuat kebijakan, Memberikan pelayanan, Melakukan pengawasan, serta Melalukan penindakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran kejahatan tindak pidana ketenaga kerjaan.

Baca Juga:  Plh Bupati Kampar Hadiri pawai obor malam taptu dalam rangka HUT RI ke-74

Kalau empat pungsi pemerintah dibidang ketenaga kerjaan tersebut dapat terlaksana, pekerja 99% mengalami perubahan deraktis bahkan bisa masuk kategori pekerja yang sejahtera, Pekerja adalah asset negara sehingga perlu untuk dilindungi, Makanya ada Disnaker. Tetapi untuk saat ini Disnaker itu terkesan tutup mata seakan berpihak pada pengusaha, Dalillnya Jabatan itu dimampaatkan untuk penambah omset uang masuk dari pengusaha. Ujar ADI SUBAGIO ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru