Detikkasus.com | Labusel 09 Desember 2018, Didusun Tandikat Desa Binanga Dua, Kecamatan Silang Kitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Ada usaha perkebunan Karet dan Kelapa sawit, Milik Perseorangan katanya milik ASEAN rumahnya di jl Ujung bandar Depan kantor Bupati Labuhanbatu.
Jumlah pekerja berkisar dua puluh (20) orang, ada yang bekerja Delapan belas (18) tahun dapat upah 55 ribu rupiah satu hari, Ada yang bekerja baru setahun enam bulan dapat upah perhari 40 ribu rupiah, Luas hamparan perkebunan karet dan kelapa sawit milik ASEAN Sekitar Seratus Lima puluh hektar.
RIDUAN Mandor Asean Mengatakan “Pekerja dikebun termaksud saya tidak memiliki BPJS, Walau pekerja tidak memiliki BPJS Semua layanan kesehatan teratasi dengan baik, Contohnya saya sendiri ketika mengalami sakit sampai keluar Negeri Rumah sakit ternama PENANG, Saya diobatkan hingga sampai kesana. Ujar Riduan sambil mengenang masa lalu
ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan “Peran pemerintah mengetahui hamparan kebun karet dan kelapa sawit milik Asean perlu disenter, Agar dapat dipastikan seberapa penghasilan ingkam pendapatan wajib pajak. Sekaligus untuk mengkaji ulang tentang upah pekerja agar kiranya dapat di sejahterakan pekerja itu.
Kalau kita kaji Undang-undang R I no: 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, Bahwa dalam Pasal 108, Ayat (1) yang menyatakan “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk”.
Bagi pengusaha yang meliki pekerja lebih dari sepuluh orang tapi tidak mematuhi peraturan pengupahan, Serta tidak mempesertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS dapat di Pidana, Seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah no: 86 tahun 2013 pasal tiga (3) maupun pasal (55).
ADI SUBAGIO S,Ag menambahkan “Empat pungsi pemerintah dibidang ketenaga kerjaan seharusnya dapat terlaksana jika ingin mensejahterakan pekerja. Kemauan dan pelaksanaan adalah karya yang harusnya terlasana untuk menuju perubahan. Membuat kebijakan, Memberikan pelayanan, Melakukan pengawasan, serta Melalukan penindakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran kejahatan tindak pidana ketenaga kerjaan.
Kalau empat pungsi pemerintah dibidang ketenaga kerjaan tersebut dapat terlaksana, pekerja 99% mengalami perubahan deraktis bahkan bisa masuk kategori pekerja yang sejahtera, Pekerja adalah asset negara sehingga perlu untuk dilindungi, Makanya ada Disnaker. Tetapi untuk saat ini Disnaker itu terkesan tutup mata seakan berpihak pada pengusaha, Dalillnya Jabatan itu dimampaatkan untuk penambah omset uang masuk dari pengusaha. Ujar ADI SUBAGIO ( J. Sianipar )