Detikkasus.com | Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) VS Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19
Oleh : Nurhasanah
Prodi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang
Wabah Covid-19 menjadi permasalahan dunia yang belum terselaikan sampai sekarang dan bahkan belum mempunyai titik terang dalam pemutusan rantai penyebarannya . Covid-19 bukan hanya menjadi isu kesehatan tapi juga merambat menjadi isu ekonomi, sosial bahkan politik. Hal inilah jugalah yang tenga di alami oleh Negara Indonesia sekarang, karna yang terpapar covid-19 di Indonesia setiap harinya mengalami peningkatan. Pada 24 Mei 2021 tercatat bahwa sebanyak 93.393 kasus aktif Covid-19 di Indonesia dengan demikian jumlah pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia tercatat 1.781.127 orang. Dari penambahan angka yang semakin meningkat inilah pemerintah Indonesia mengelurkan berbagai kebijakan yang di terapkan di Indonesia, salah satunya adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang di terapkan di seluruh wilayah di Indonesia dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang di terapkan di bali dan pulau Jawa.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Kebijakan mengenai pebatasan sosial berskala besar di Indonesia awalnya mengalami pro dan kontra di kalangan masyarakat, walaopun angka penyebaran covid-19 yang semakin meningkat masyarakat juga tidak bisa menepik bahwa kebijakan itu akan menghambat ekonomi mereka, sewalaopun ada bantuan dari pemerintah sendiri. Tapi semua itu belum bisa menutupi perekonomian keluarga. Walaopun Penerapan Pembatasan sosial berskala besar ini di anggap sudah sangat efektif hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Contohnya saya DKI Jakarta yang di anggap pembatasan sosial berskala besar ini sudah sangat efektif di terapkan mengingat hampir 60 persen masyarakatnya melakukan aktifitas di dalam rumah. Namun di wilayah jawa tengah penerapan PSBB ini masih belum efektif di laksanakan. tingkat kepatuhan masyarakat yangPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di bawah 40 persen. Dalam hal ini ke efektifan sebuah kebijakan tidak hanya di ukur di sebuah wilayah saja, akan tetapi di lihat dari keseluruhan wilayah di Indonesia, karna kebijakan tersebut berlaku untuk semua wilayah di Indonesia bukan sebagian wilayah. Kalaopun di sebagian wilayah di Indonesia sudah efektif terlaksananya kebijakan pembatasan sosial berskala besar. maka seharusnya menjadi contoh serta pemerintah di dalam wilayah itu dapat berbagi pengelaman dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar dengan pemerintah yang penerapannya belum efektif. Yang menjadi penghalang juga dalam penerapan kebijakan ini, yaitu kurangnya respond an kesadaran masyarakat sendiri dalam memutus rantai penyebaran covid-19. Lihat saya di pasar, tempat perbelanjaan, tempat ngopi serta tempat umum lainnya, masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah, sehingga dalam memutus penyebaran covid-19 di Indonesia masyarakatnya masih sangat jauh dari kata sadar.
Walaopun saat inipun pemerintah melakukan vaksinasi terhadap petugas kesehatan, pengajar, pekerja dll. sewalaopun belum terealisasikan di seluruh masyarakat Indonesia. semua itu belum cukup efektif apabila kesadaran masyarakatnya masih kurang. Baru-baru ini juga pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik agar tidak adanya kerumunan guna mencagah penyebaran covid-19 yang di terapkan mulai tanggal 6 -17 mei 2021. Namun setelah larangan mudik itu di cabut, pada pelabutan pototano yang berada di Lombok mengalami lunjakan pemudik menyebabkan kerumunan yang tak terhindarkan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Memasuki Tahun 2021 pemerintah Indonesia menerapkan pmberlakuan pembatasan kegaiatan masyarakat yang tidak di terapkan di seluruh wilayah di Indonesia. Kebijakan ini di terapkan di sejumlah daerah di pulau jawa dan Bali. PPKM ini diterapkan hanya di daerah-daerah yang memenuhi parameter atau kriteria khusu menurut pemerintahan, parameter yang di maksud yakni angka kasus aktif, angka kematian, angka kesembuhan, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 ( Wiku, Sekretaris Presiden yang di tayangkan di Youtube, 2/2/2021).
Pada periode pertama yang di terapkan pada tanggal 11-25 januari 2021, di lakukan sejumlah pembatasan pada tempat kerja, perusahaan di minta untuk mempekerjakan karyawannya sebanyak 75 persen di rumah, kegiatan belajar mengajar di laksanakan secara daring, pembatasan jam operasional perbelanjaan di batasi, kegiatan makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan sisannya menggunakan sisten take away atau bungkus, namun untuk tempat perbelanjaan kebutuhan pokok tetap beroperasional 100 persen dengan mematuhi protokol kesehatan. Pemberlakuan kegaiatan masyarakat ini sempat di perbanyang 14 hari dari 26 januari-8 februari 2021. Dalam penerapakn kebijakan PPKM ini di nilai belum maksinal, karna memang mobilitas yang kurang jelas serta di bebeberapa provinsi covidnya tetap melangalami peningkatan. Hal inilah yang menyebabkan PPKM di terapkan secara mikro, artinya di terapkan sampai pada tingkat RT dan RW yang melibatkan sejumlah unsur masyarakat mulai dari kepala desa/lurah, petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.Setelah di lakuakan penerapan PPKM mikro angka positif covid-19 di wilayah yang menrapkan PPKM mikro pulau jawa dan bali mengalami penurunan, sehingga kalao PPKM mikro di laksanakan dengan serius akan membuat angka positif covid-19 akan berkurang dan tidak menutup kemungkinan akan memutus rantai penyebaran covid-19. Tapi ini di terapkan di beberapa wilayah di pulau jawa dan bali belum di terapkan di semua wilayah di Indonesia.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan dua kebijakan yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Negara Indonesia sekarang hanya perlu mamaksimalkan penerapakan salah satu kebijakan saja, bukan menambah kebijakan baru yang dalam penanganan covid-19 yang nanti akan menyebabkan semakin tidak percayanya masyarakat terhadap kerja pemerintah dalam menangani covid-19 ini. Pemerintah hanya perlu berlaku tegas pada kebijakan yang di buat dan fokus pada penerapannya, sehingga kebijakan tersebut menjadi kebijakan yang efektif, efisien, kecukupan, peralatan, responsifitas dan ketetapan. Apapun kebijakan yan di buat perlu adanya kerja, baik dari pihak pemerintah maupun dari [ihak masyarakat itu sendiri, sehingga kebijakan tersebut akan di katakana berhasil di terapkan.