Kebijakan DPRA Disalah Maknai oleh Cabang Dinas Pendidikan Aceh Terhadap Gaji GTK Sekolah Swasta.

Banda Aceh |Detikkasus.com -Menelusuri berita yang beragam dari beberapa cabang dinas pendidikan aceh terhadap kebijakan DPRA yang disalah maknai oleh cabang dinas pendidikan aceh di 23 kabupaten/kota terhadap gaji kontrak GTK sekolah swasta diaceh, awak media detikkasus.com ini. Terus memantau perkembangan terkini dari pihak cabang dinas pendidikan se-aceh tersebut.

Hasil rapat dengan pihak yayasan pendiri sekolah swasta diaceh yang dilaksanakan hampir serentak pada tanggal 18 dan 19 april 2023 oleh kepala cabang dinas pendidikan se-aceh, banyak terjadi berbeda tumpang tindih kebijakan yang diambil dari hasil musyawarah dengan keputusan rapat terhadap kontrak GTK pada sekolah swasta yang didirikan oleh yayasan, keputusan tersebut dilakukan bagi sekolah swasta dibawah kepemimpinanya.

Baca Juga:  Seorang Warga Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Bhabinkamtibmas Subsektor Banda Baro Melayat Ke Rumah Duka

Cabang dinas pendidikan aceh tamiyang sebelah utara timur aceh mengambil kebijakan sangat tidak relefan dengan kebijakan ketua komisi VI DPRA yang diutarakan oleh Bapak Anwar pada pertemuan dengan pihak kabid GTK dinas pendidikan aceh, yang intinya akan dibayarkan selama 12 bulan baik untuk sekolah negeri dan swasta di aceh, namun di cabang dinas pendidikan aceh tamiyang hanya untuk negeri dibayarkan penuh 12 bulan sedangkan untuk swasta hanya dibayarkan sampai bulan juni 2023, juli sampai dengan desember 2023 akan dilakukan pembayaran gaji GTK tersebut oleh pihak pengelola sekolah masing-masing yaitu yayasan.

Baca Juga:  Pelepasan Bantuan Kemanusiaan Korban Kebakaran Gayo Lues Dan kota Cane Di Polres Bener Meriah

Awak media detikkasus.com menerima pengaduan dari beberapa tenaga kontrak GTK daerah tersebut, perbedaan ini akan menyebabkan komplik antara negeri dan swasta yang ditakutkan kedepan, karena ada perbedaan kebijakan dan sikap yang diambil oleh kepala cabang dinas pendidikan diaceh tamiyang, jika dilihat dengan kaca mata pendidikan, membangun negeri dengan mendidik putra-putra bangsa ini tidak menjadi beda, kenapa dalam pelaksanaannya kebijakan berbeda.

Baca Juga:  Bupati Serahkan 58 SK PNS Pensiun, BKPP Siap Mengawal Hak Purnatugas

(Abunas ka.biro Lhokseumawe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *