Keberpihakan tersebut sangat jelas terjadi.

Sumut l Detikkasus.com -, Inisial B Dalimunthe sebagai Panitia Penjaringan Perangkat Desa Aek Latong, dan inisial S Pasaribu S.Sos sebagai Camat Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara. Anehnya kedua unsur tersebut kuat dugaan malah kompak membisu saat dikonfirmasi. Sabtu (20/5/2023)

Sedangkan inisial N.S Pasaribu SHI Kepala Desa Aek Latong saat dikonfirmasi mengatakan, “Menurut yang saya ketahui adinda kalau sudah menjadi calon perangkat desa itu, sudah di tentukan oleh kepala desa berkordinasi dengan camat siapa yang akan dipilih menjadi perangkat desa”. Sebut N.S

B Dalimunthe Panitia Penjaringan Perangkat Desa Aek Latong terkonfirmasi pada Hari Kamis 18 Mei 2023, sedangkan S Pasaribu S.Sos sebagai Camat Aek Bilah terkonfirmasi pada Hari Jum’at 12 Mei 2023. “Ada apa sebenarnya dibalik kekompakan beliau-beliau yang terhormat itu”. Sebut sumber

Baca Juga:  Wakil Bupati Oloan Nababan sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum F-DPRD

“Apakah kekompakan mereka berdua layak disebut suatu cara yang terstruktur sistematis dan masif, soalnya kalau disebut mereka itu bukan orang yang terdidik tentunya sangat tidak mungkin. Sebab mereka berdua difungsikan di pemerintahan untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”.

Sebagai tambahan dasar bahwa diantara mereka berdua ada yang punya gelar atau titel embel-embel, dari dasar gelar yang ada tersebut tentunya dapat jadi bagian, kalau dirinya memang orang yang terdidik. “Atau dapat sebagai fakta memang pernah datang dan belajar disalah satu kampus”.

Nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis menambahkan “Kalau saya lihat dari gelar yang ada padanya sangat tidak mungkin, dia itu bukan orang yang tidak pernah menimba ilmu. Kecuali ilmunya itu ada atas dasar rasa kasihan dosen rektor bila melihat mahasiswanya jadi gelandangan”.

Baca Juga:  Cek Hewan Ternak, Polisi Imbau Peternak Jaga Kebersihan Kandang Cegah PMK

Dikutip dari sebahagian edisi 16/5/2023 dengan judul “Penjaringan perangkat desa disinyalir keberpihakan, dua korban mengadukannya ke camat”. Karena merasa dirugikan akhirnya mengadukan keluh kesahnya secara tertulis kepada Camat Aek Bilah”.

Saat terlaksana penjaringan perangkat desa ternyata bisa kalah dengan tamatan ijazah SMA sederajat karena adanya dugaan keberpihakan. Sedangkan bentuk dugaan terjadinya keberpihakan tersebut sangat jelas terjadi.

Bahwa “yang akan dikalahkan dibuat ujian dalam ruangan, sedangkan untuk yang dapat mereka pastikan menang dibuat ujian dalam kamar”, akibat adanya terjadi dugaan keberpihakan tersebut, akhirnya ada terjadi unsur yang dirugikan.

Baca Juga:  Gubernur Sutarmidji Kawal DOB Pemekaran Wilayah Ketapang Cepat Terealisisasi

“Korban menyadari adanya terjadi keberpihakan setelah keluar hasil pemenangnya, dan pada waktu itu sudah dilakukan komplain oleh korban, tetapi gak ditanggapi oleh panitia penjaringan, sehingga korban tersebut mengadukannya ke Camat”. Pada Hari Senin 15 Mei 2023.

Waktu itu korban yang merasa dirugikan adalah:
1) inisial R. PASARIBU., S.1
2) inisial L. Pasaribu., S.1 dan seiring putaran waktu malah bertambah lagi dan akhirnya jadi
3) insial K Ritonga., SMA sebut sumber dibenarkan oleh Kepala Desa Aek Latong bahwa tiga orang melaporkannya. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *