Keberpihakan Panitia Pilkades Diharapkan BPD Sibargot dapat Melakukan Tindakan

Labuhanbatu l Detikkasus.com – Keberpihakan dari salah seorang oknum Panitia Pilkades terhadap salah seorang calon Kepala Desa, sudah seharusnya BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sibargot dapat melakukan tindakan yang semaksimal mungkin, agar jangan larangan keberpihakan itu sebatas cuap-cuap saja. Senin (3/10/2022).

Harapan itu sepenuhnya disampaikan masyarakat Desa Sibargot Kecamatan Bilahbarat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, “Agar inisial A.S dari Panitia Pilkades dapat di non aktifkan, serta dapat memberikan sanksi tegas hingga pada, salah seorang calon kades yang didukungnya”.

Keberpihakan A.S terhadap salah satu calon Kepala Desa Sibargot kepada H.SR, A.S telah berhasil menyelesaikan berkas yang kuat dugaan dari dukungannya, stempel Pj ada yang sama dan tanda tangannya. “Mengenai penggunaan stempel Pj Desa Sibargot, sudah dibenarkan A.S di edisi 29/9/2022, katanya sudah permisi dari buk Pj”.

Baca Juga:  Baru Dikerjakan Halaman Kantor Bappeda Tanjabbbar, Begini Kondisinya

Tindakan yang dapat dilakukan BPD sangatlah diharapkan supaya, tidak sebatas cuap-cuap saja tentang adanya larangan atau keberpihakan, dari pengurus Panitia Pilkades terhadap salah seorang calon Kades. Sebagaimana diatur pada ketentuan Peraturan Bupati Labuhanbatu No.33/2022 tentang.

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Labuhanbatu, pasal 13 ayat (3) huruf (c) menyatakan karena, “Melanggar tugas dan kewajiban”. Peran penting BPD juga tertera dipasal 13 ayat (2), terkecuali “Bila memang BPD itu sangat setuju keberpihakan yang sudah terjadi”. Sebut sumber.

Baca Juga:  Darmono Raja Sayangkan Ketidak Mampuan Kapolres Tapsel Menindak Lanjuti Laporan

Inisial N Ketua BPD Sibargot mengatakan, Saya gak mengetahui hal itu, jadi bangnda lah dulu yang menyelesaikannya, harus ada dihadirkan faktanya. Awak media memberikan fakta dari A.S “dirinya ada menggunakan stempel karena ada ijin dari buk Pj, kemudian Ketua BPD tidak ada lagi memberikan layanan Informasinya”.

Baca Juga:  Bupati Kapuas Hulu hadiri Acara Wisuda dan pelepasan Siswa siswi TK Kartika XVII-14 Kodim 1206/Psb.

Dilain waktu tapi masih menyangkut tentang stempel Pj yang dipergunakan A.S untuk memuluskan persyaratan calon Kades yang dijagokannya, akhirnya awak media mengkonfirmasi inisial M Pj Kepala Desa Sibargot, akan tetapi buk Pj masih bungkam hingga kabar ini dikirim ke Redaksi.

Salah satu pengunjung pakter tuak mengatakan “Sebagai penjabat (Pj) di Desa Sibargot tentunya orang yang berpendidikan, hal itu dengan adanya titel bahkan jabatan yang ada padanya. Akankah titel dan jabatan itu, bukan mencerminkan dirinya dari, bagian orang-orang yang terdidik sehingga, bisanya sebatas untuk bungkam”. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *