Keberhasilan Satreskrim polres pasuruan dalam unggap kasus Residivis curas dan Dpo Curas.

Senin, 7 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN detikkasus.com – Inilah bentuk salah satu keberhasilan Satreskrim Polres Pasuruan dalam menangkap Residivis
pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan DPO Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Yakni Khodir (35) warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, dan Sulton Nawawi (39) warga Dusun Krajan, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Keduanya berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K.

Mereka diamankan di tempat terpisah. Khodir
diamankan di Sapulante. Saat diamankan, Khodir sempat berusaha melarikan diri dan melawan polisi.

Namun, akhirnya yang bersangkutan berhasil  dilumpuhkan polisi dengan timah panas. “Saat
kami amankan, Khodir ini sedang fly. Dia sedang di bawah alam sadarnya karena
terpengaruh sabu-sabu. Kami juga amankan barang bukti (bb) sabu seberat 0,5 gram dua poket,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, Senin (7/8/2017).

Kedua, Polisi juga mengamankan pelaku begal lainnya, Sulton di Kejayan. Berbeda dengan Khodir, saat diamankan Sulton tidak melawan ataupun melarikan diri. Dua tersangka langsung diamankan ke Mako Polres Pasuruan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Joanyar Laksanakan Kegiatan Sosial Melayat Sirumah Warga Binanya yang Mengalami Kedukaan

Dari keduanya, Polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, tiga mobil pikap, satu tangki penampung susu, senjata tajam (sajam) berupa pedang, dan linggis.

Kapolres Pasuruan juga menjelaskan penangkapan dua tersangka ini berdasarkan laporan korban. Jadi, pada 1 Juli, Samsuri, warga
Plaosan Timur, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan melapor bahwa mobil pikapnya dirampas empat orang tak dikenal di Jalanan Kampung Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Pasuruan.

Dari laporan itu, kami mengembangkannya. Kami menyelidiki dan mempelajari kasus ini,” katanya.

Selama sebulan, pihak Satreskrim Polres Pasuruan menyelidiki kasus ini dan membuahkan hasil. Pihaknya mencurigai bahwa dua orang ini terlibat dalam kasus yang membuat Samsuri merugi Rp 130 juta lebih. “Kami
telusuri, dan memang benar, mereka lah pelakunya.

Dua orang kami tangkap, dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran kepolisian. Mudah-mudahan, dua dpo ini segara kami tangkap,” paparnya.

Dalam pemeriksaan, komplotan ini sudah beraksi di beberapa TKP di wilayah Pasuruan. Mereka mengakui sudah membegal di enam TKP dalam satu tahun ini. Menurutnya, mereka ini memang spesialis begal mobil pikap
bermuatan. “Akan kami kembangkan lagi kasus ini. Mereka juga mengaku pernah begal sepeda motor juga, cuma berapa tkp, kami akan dalami lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga:  Sempat 'Molor', Pemkab Pinta Kontraktor Lakukan Re-Schedule, Optimis Akhir 2018 TSC Rampung.

Modus operandi yang dilakukan komplotan ini sangat miris dan sangat kejam. Jadi, setiap beraksi, mereka membawa mobil pikap dari
markasnya. Setelah menemukan targetnya, mereka langsung beraksi. “Mereka
menghentikan mobil korban secara paksa. Setelah itu, mereka turun dan mengancam
korbannya dengan senjata tajam,” ungkapnya.

Menurut AKBP Raydian, para pelaku ini mengacungkan sajam mereka, mulai linggis dan pedang ke arah korbannya. Bahkan, bagi korban
yang berusaha melawan, pelaku pun tidak segan untuk menganiaya mereka. “Pelaku
mengaku di beberapa tkp, mereka sempat memukul korbannya karena berusaha
mempertahankan mobilnya. Setelah korban menyerah, pelaku meninggalkannya di
pinggir jalan dan mobilnya dibawa lari,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riyambodo, S.H., S.I.K. menambahkan, para pelaku ini juga terindikasi kuat
sebagai pelaku begal sekaligus penadah barang curian. Kepada polisi, Khodir
mengaku beberapa kali membeli mobil atau sepeda motor curian dari temannya. “Ini
kami masih mendalaminya. Kami sudah dapatkan pengakuan tersangka, tinggal
mencari bukti barang curian itu. Semisal memang benar, akan kami terapkan pasal
480 KUHP sebagai penadah,” katanya.

Baca Juga:  Bhabinkabtibmas Anturan Turun Kejalan Lancarkan Arus Lalin Dipagi Hari

Untuk sementara ini, kata Tinton, pihaknya belum mengetahui barang curian para pelaku ini dijual kemana. Menurut dua pelaku, ada
beberapa barang curian khususnya mobil yang sempat dijual ke penadah, dan hasil
penjualan itu dibagi secara bersama-sama. “Kami belum tahu. Informasinya,
mereka menjual barang curian itu bukan di Pasuruan, melainkan luar Pasuruan,”
tambah AKP Tinton Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Khodir sempat mengakui, barang curian khususnya mobil pikap itu tidak semuanya dijual. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani jagung itu menyebutkan, ada beberapa mobil pikap yang digunakannya sendiri
untuk operasional pertanian. “Kalau yang dijual itu, hasil uangnya sudah habis
tidak tersisa.

Kalau mobil yang masih ada itu saya gunakan untuk ke sawah. Saya gunakan hasil curian ini untuk menghidupi keluarga saya,” tambah bapak tiga anak tersebut. (Ank).

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB