KEBERHASILAN POLRES MALANG MENGUNGKAP TINDAK PIDANA CURAS & PEMBUNUHAN TKP PUTAT LOR GONDANGLEGI.

Rabu, 25 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Malang, Rabu 25 April 2018 sekira pukul 17.00 WIB Polres Malang melaksanakan Press Conference keberhasilan & Kerja Cepat Melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Curas dan/atau Pembunuhan (Pasal 365 dan/atau Pasal 338 KUHP) TKP Putat Lor Gondanglegi yang terjadi pada Rabu Tanggal 18 April 2018.

PELAPOR:
Marjuki, umur 50 thn, pekerjaan swasta, Gondanglegi Kab Malang

KORBAN:
1) Hj. Kh, pr, umur 90 th, Ds.Putat Lor Kec.Gondanglegi Kab.Malang (Meninggal Dunia)

2) W, pr, umur 50 th, alamat Ds.Putat Lor kec.Gondanglegi Kab. Malang (luka berat)

Baca Juga:  Bupati Indramayu Anna Sophana Mengundurkan Diri

3) R, pr, umur 14 th, alamat Ds.Putat Lor Kec. Gondanglegi Kab. Malang (luka berat)

TERSANGKA MRAS, Kelahiran Malang 09 Maret 1998, pekerjaan swasta alamat Kec.Kartoharjo Kab. Magetan (Tsk adalah cucu korban yang MD). Tersangka ditangkap di wilayah Magetan Jatim.

MODUS OPERANDI: Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping rumah korban kemudian pelaku memukul pembantu korban yg bernama W sampai pingsan, setelah itu memukul kepala R berkali-kali sampai tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban Kh dan menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban berkali-kali sampai MD, setelah itu pelaku mengambil 3 buah cincin emas dan 1 gelang emas seberat 50 gram.

Baca Juga:  Kades Pejangkungan Mengadakan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ) Pada Warganya.

Di Tempat kejadian perkara (TKP),
Rabu 18 April 2018 sekitar jam 20.00 Wib. TKP di dalam rumah korban yaitu Desa Putat Lor Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang

WAKTU PENANGKAPAN paxa hari Rabu 25 April 2018 Jam 03.30 WIB di wilayah Magetan Jawa Timur

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Banyupoh Tiada Kenal Lelah Dalam Mendekatkan Diri Dengan Masyarakat

BARANG BUKTI (BB),
– 1 unit sepeda motor CB warna merah
– Uang tunai sebesar Rp 4.150.000
– 1 buah handphone merk Oppo F5
– 1 buah tas ransel beserta pakian yg di beli dari hasil penjualan emas
– 1 buah helm merk NHK warna hitam
– 1 buah sepatu merk adidas
– 1 buah jam tangan
– Finger Print TSK yang identik ditemukan di TKP. (Koiri).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru