Detikkasus.com | Malang, Rabu 25 April 2018 sekira pukul 17.00 WIB Polres Malang melaksanakan Press Conference keberhasilan & Kerja Cepat Melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Curas dan/atau Pembunuhan (Pasal 365 dan/atau Pasal 338 KUHP) TKP Putat Lor Gondanglegi yang terjadi pada Rabu Tanggal 18 April 2018.
PELAPOR:
Marjuki, umur 50 thn, pekerjaan swasta, Gondanglegi Kab Malang
KORBAN:
1) Hj. Kh, pr, umur 90 th, Ds.Putat Lor Kec.Gondanglegi Kab.Malang (Meninggal Dunia)
2) W, pr, umur 50 th, alamat Ds.Putat Lor kec.Gondanglegi Kab. Malang (luka berat)
3) R, pr, umur 14 th, alamat Ds.Putat Lor Kec. Gondanglegi Kab. Malang (luka berat)
TERSANGKA MRAS, Kelahiran Malang 09 Maret 1998, pekerjaan swasta alamat Kec.Kartoharjo Kab. Magetan (Tsk adalah cucu korban yang MD). Tersangka ditangkap di wilayah Magetan Jatim.
MODUS OPERANDI: Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping rumah korban kemudian pelaku memukul pembantu korban yg bernama W sampai pingsan, setelah itu memukul kepala R berkali-kali sampai tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban Kh dan menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban berkali-kali sampai MD, setelah itu pelaku mengambil 3 buah cincin emas dan 1 gelang emas seberat 50 gram.
Di Tempat kejadian perkara (TKP),
Rabu 18 April 2018 sekitar jam 20.00 Wib. TKP di dalam rumah korban yaitu Desa Putat Lor Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang
WAKTU PENANGKAPAN paxa hari Rabu 25 April 2018 Jam 03.30 WIB di wilayah Magetan Jawa Timur
BARANG BUKTI (BB),
– 1 unit sepeda motor CB warna merah
– Uang tunai sebesar Rp 4.150.000
– 1 buah handphone merk Oppo F5
– 1 buah tas ransel beserta pakian yg di beli dari hasil penjualan emas
– 1 buah helm merk NHK warna hitam
– 1 buah sepatu merk adidas
– 1 buah jam tangan
– Finger Print TSK yang identik ditemukan di TKP. (Koiri).