Jombang | detikasus.com – Janda muda berusia 19 tahun diduga dihamili kekasihnya, kemudian dipaksa minum jamu ramuan dan obat penggugur kandungan, hal ini diungkapkan oleh MDM (19) disalah satu Desa masuk wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, sesaat setelah terjadi mediasi dengan pelaku yang berinisial Lukman beralamat tidak jauh dari kediaman korban sama sama dusun kayen.
Korban menceritakan bahwa Lukman pernah memaksakan korban agar meminum ramuan jamu tradisional untuk menggugurkan kandungannya ketika memasuki usia tiga bulan.
Konyolnya pelaku juga membelikan obat untuk pengguguran kandungan dan memaksa korban untuk meminumnya tujuhannya janin yang di dalam Rahim gugur dan lenyap, berarty pelaku adalah percobaan pembunuhan janin yang ada dalam Rahim.
“Waktu itu saya dipaksakan minum jamu ramuan dan obat untuk menggugurkan kandungan, ” dan juga di ancamnya tuturnya.
“Itu terjadi tiga bulan lalu, sekarang usia kandungan saya sudah enam bulan, ” tambahnya lagi.
Diketahui bahwa pada Minggu (24/03/2024) telah terjadi mediasi tiga pilar di Kantor Desa Wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, akan tetapi tidak menemukan kesepakatan dikarenakan pelaku tidak mau bertanggung jawab dan keluarganya menuntut agar korban melakukan tes DNA.
“Keluarganya menuntut agar saya melakukan tes DNA, ” imbuhnya.
Korban juga mengatakan bahwa keluarga pelaku hanya akan memberi uang sebesar Rp 2 juta untuk biaya kelahiran bayinya.
“Hanya akan memberi uang itu saja tapi tidak mau menikahi, ” masih ujar korban.
Setelah dirasa tidak menemukan kesepakatan dalam musyawarah tersebut, akhirnya korban dan keluarganya akan melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Jombang.
Terpisah, saat dikonfirmasi dirumahnya Lukman tidak berada ditempat, ibu pelaku mengatakan bahwa peristiwa itu sudah bukan menjadi urusannya karena sudah diserahkan ke perangkat desa.
“Bukan urusan saya, sudah saya serahkan ke perangkat desa, solahkan konfirmasi kesna, ” ucapnya dengan nada tinggi(tomo-Bas)