Sidoarjo | Detikkasus.com – Terjadi Kebakaran Gudang penampungan sampah Percetakan di.JL Gubernur Sunandar Prio Soedarmo, Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, Kelurahan Sidomulyo RT 1 /Rw 1 .
BY PASS KRIAN no 234 (19/04/2021)
Diketahui sekira pukul 10.00 Wib, Adapun Saksi-saksi dalam kejadian tersebut sebagai berikut Pertama Pak Robi, 60 Tahun dan Pak Wiwit 33 tahun.
Kronologis kejadian menurut keterangan saksi bahwa pada saat itu saksi Bapak Robi sedang berada di Benkel Mobil ,di belakang Bengkel terlihat barang Sampah terbakar , saksi Melihat Asap hitam yang kebakaran dari belakang bengkel namu dikira Asap sampah biasa dan Tiba tiba Asap membesar dan tebal Beliau Lari kebelakang bengkel dan Melihat Api Menjalar luas Hingga Sulit di kendalikan.
Namun warga bergegas Untuk Memadamkan api tersebut Hingga Menunggu Mobil Pemadam datang Tetap api Sulit dikendalikan Setibanya Mobil Pemadam kebakaran Api Segera di padamkan .
Selanjutnya Pak robi melihat kobaran api di dalam sebuah gudang Terbukah sampah Limbah yang Membesar, selanjutnya saksi dan warga sekitar berlari mengambil ember Air dan Berusaha Memadamkan kobaran api yang diketahui bersumber dari sebuah limbah barner yang di dalam gudang dengan menggunakan peralatan seadanya namun tak bisa teratasi kobaran tersebut dan hampir membakar ruko tempat parkir sepeda dan penyebab kebakaran tersebut disebabkan karena cuaca panas dan sampah yang mudah terbakar bercampur dengan kertas dan kaleng,
Namun upaya dari saksi dan warga untuk memadamkan kobaran api tidak berhasil mengingat didalam gudang terdapat barang – barang yang mudah terbakar seperti plastik, busa, maupun sterofom sehingga api dengan cepat menjalar ke tumpukan rongsokan plastik yang berada di tempat terbuka dan angin yang begitu kencang hingga api smakin melebar tinggi ,selanjutnya saksi menghubungi pemilik lahan limbah dan menghubungi Pemadam Kebakaran .
Menurut keterangan Robi selaku Bapak dari Toni Pemilik lahan tersebut sebelumnya sudah di ingatkan beberapa kali namun Bapak Robi tak di hiraukan oleh Toni ,
Menurut Hukum
Bapak Toni Dapat di jerat pidana:
1. Bahwa sesuai Pasal 187 menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
a. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
b. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timibul bahaya bagi nyawa orang lain;
c. dengan pidana penjara paling seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
2. Bahwa sesuai Pasal 188 menyatakan bahwa “Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjarapaling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
San / Pria Sakti JK TV Krian Sidoarjo Melaporkan.