Aceh |Detikkasus.com -Sunggah sangat senang mendengarkannya, adanya penindakan secara tegas yang akan dilakukan oleh kepala bagian operasional.(kbo) satuan reserse kriminal (sat-reskrim) kepolisian resort (polres) kabupaten bireun provinsi aceh.
Yang akan ditindak lanjuti, adanya kasus kriminal bejudul. Penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh lelaki berinisial muazis (35) warga desa geudong alue kecamatan kota juang kabupaten bireun provinsi aceh, suami dari berinisial F (22) warga desa gampong mulia kecamatan peudada kabupateb bireun provinsi aceh. Yang telah dugaan melanggar pasal 49 undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan (penelantaran) dalam rumah tangga.
Sesuai adanya surat yang ditujukan, pada boreun 15 febriari 2023. Ditujukan kepada berinisial muazis, dengan nomor. B/108/II/2023/Reskrim, kpasifikasi. Biasa, lampiran.-, peri hal. Pemanggilan saksi, adanya rujukan, pada huruf a. undang-undang nomor 2 (dua) tahun 2002 tentang kepolisian republik indonesia, pada hurif c. Laporan polisi nomor : LP/B/II/2023/SPKT/POLRES-BIRUEN/POLDA-ACEH. Tertanggal, 03 februari 2023.
Agar dapat hadir ke polres bireun provinsi aceh, untuk melakukan pemeriksaan pada. Hari/tanggal, selasa 14 februari 2023. Sekitar pukul.08.30.wib, bertempat ruangan unit PPA sat-reskrim polres bireun. Ditanda tangani oleh atas nama kepolisian resort bireun, kepala satuan (kasat) reskrim. Selaku penyidik, arief sukmo wibowo s.i.k.
Namun dalam pantauan awak media detikkasus.com ini, pada saat itu 14/02/2023 sekitar pukul.10.15.wib, sewaktu berinisial F beserta para saksi-saksi pelapor.dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan didalam ruangan unit ppa sat-reskrim polres bireun provinsi aceh. Terpantau oleh awak media detikkasus.com tersebut, dalam pantauan tidak ada terlihat berinisial muazis hadir pada saat tanggal 14 februari 2023 pada sekitar pukul.08.30.wib. Terkesan pula, dugaan pihak unit ppa sat-reskrim polres bireun lambat dalam penanganan kasus itu.
Ironisnya lagi, sekelang dua hari kemudian. Setelah adanya terjadi pemberitaan telah terbit. Yang berjudul, Jurnalis Merupakan Pilar Bangsa Ke Empat ” Oknum APH Dugaan Terkesan Abaikan Bersinergi “ https://detikkasus.com/jurnalis-merupakan-pilar-bangsa-ke-empat-oknum-aph-dugaan-terkesan-abaikan-bersinergi/ tertanggal terbitan 15 februari 2023.
Pasalnya, setelah terjadi pemberitaan di salah satu media online ini. Dengan secara tiba-tiba, awak media detikkasus.com. Sempat menerima panggilan telepon masuk, terpantau dari salah satu seorang oknum polisi yang bertugas di mapolres bireun. Dan membidangi statusnya kepala bagian operasional (kbo) satuan reserse kriminal (sa-reskrim), dengan akhirnya awak media detikkasus.com pun. Melakukan hubungan komunikasi dengannya, dini hari pagi tadi jumat 17/02/2023 sekitar pukul.11.34.wib.
Sambil bertanya dan komentar yang sangat harmonis, kbo reskrim pun berkata.”Pada sebelumnya, saya menjabat di kbo reskrim ini masih baru. Dan berhubung pula kasat reskrim polres bireunkan sedang melakukan sertijab, jadi di bidang reskrim pun yang paling senior saya pula. Sesuai arahan dari bapak kapolres bireun saya yang ambil alih dalam kasus tersebut, pada hari senin besok ini. Kita akan lakukan pemanggilan terhadap yang terlapor, yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan. Jadi apa tentang unek-unek bapak nantinya, tolong disampaikan lewat kepada saya aja. Dan saya sudah beritahu kepada anggota di unit ppa agar segera dilakukan tindak lanjut, berhubung dari pihak pelapor adalah dari mitra kerja polri dan jurnalis. Bila mana nanti anggota saya lambat melakukannya proses dalam kasus tersebut, saya akan ingatkan kembeli terhadap anggota.”Ujarnya kbo reskrim polres bireun mengutarakan kepada awak media detikkasus.com ini.
Komentar KBO Reskrim kepada awak media detikkasus.com. Saya bundanya pelapor F berinisial khairiah sebagai saksi kejadian yang di alami korban
Saya sebagai keluarga F meminta kepada kepada mapolres dan KBO reskrim bireun segera melakukan penangkapan berinisial muazis suami dari berinisial F,
dari hasil pemeriksaan Spikolog pada tgl 15/02/2023 di ruangan spikologis rumah sakit jiwa bireuen berinisial F plus A1 terkena gangguan jiwa
Kami keluarga dari F meminta berinisial Muazis bertanggung jawab atas perbuatanya, yang telah menelantarkan istrinya F yang tiada rasa iba sedikitpun sebagai seorang suami. Kami berharap pada penegang hukum mapolres dan KBO reskrim segera melakukan penangkapan dan proses hukum yang seberat-beratnya kepada berinisial Muazis.
Negara ini punya hukum permen PPA nomro. 13 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Jadi jangan coba semena-mena menelantarkan keponakan saya menurut kehendak hati dia, kalau memang keponakan saya tidak bisa muaskan seperti yang dia mau, serahkan kan pada orang tuanya dengan sebaik-baiknya tanpa menyakiti, kami pun pihak keluarga akan berbesar hati menerima jika dengan jalan damai
Kami melaporkan berinisial Muazis bukan saja penelantaran tapi ada hal-hal lain yang telah menjatuhkan harga diri F melalui pihak ke tiga yaitu berinisial R (mak jomblang). Kami berharap proses hukum ini cepat di tindak lanjuti lancar, dan F mendapatkan keadilan
jika tidak akan ada perempuan-perempuan, istri-istri yang bernasib seperti F. Sabtu 18/02/2023 sekitar pukul.08.28.wib.
(Mas K Pur/Team)