Detikkasus.com | Kota Pekanbaru, Seorang karyawan perabotan UD Jasa Mulya di Jl. Hang Tuah Ujung, Gg Sopoyono, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, tewas tesengat arus listrik pada Kamis (24/5/18) lalu.
Korban bernama Desman Laia umur 27, telah bekerja di UD Jasa Mulya selama kurang lebih 4 tahun. Untuk sementara korban tewas diduga karena tersengat arus listrik mesin gerinda di perusahaan UD Jasa Mulya. Kejadian itu telah ditangani aparat kepolisian setempat oleh Polsek Tanayan Raya, ujar Al salah seorang keluarga korban saat menjelaskan kepada media ini Minggu (27/5/18) di Pekanbaru.
Atas kejadian itu, Al minta kepada kepolisian untuk menyelidiki apakah korban tewas tersengat arus listrik atau dengan motif lain. Jika benar akibat tersengat listrik, tentunya itu merupakan kelalaian dari pihak perusahaan tempatnya bekerja karena perusahaan tidak melengkapi sefty karyawan. Apa lagi jika benar pimpinan perusahaan itu telah mengetahui adanya kerusakan pada cok kabel mesin gerinda tesebut setelah diberitahukan oleh karyawan lainnya beberapa hari sebelumnya.
Maka itu pihak perusahaan harus bertanggung jawab terutama dengan hak-hak karyawan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan pemberi kerja. Salah satunya hak karyawan yang wajib diserahkan kepada keluarga korban seperti santunan kematian atau santunan kecelakaan kerja. Korban sudah bekerja selama kurang lebih 4 tahun lamanya. Apakah Desman telah didaftarkan di BPJS ketenaga kerjaan oleh perusahaan itu? imbuhnya mempertanyakan.
Saat Junaidi pemilik perusahaan UD Jasa Mulya dihubungi mengakui ada salah satu karyawannya telah tewas. Itu telah dilaporkan kepada kepolisian. Jika mau tanya itu, silakan tanyakan langsung kepada pihak kepolisian. Tak usahlah tanya-tanya itu sama saya, ucap langsung menutup heandphonenya. (Sona)