Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Sabtu (13/03/2021) Dilokasi blok PG 97 40/ 018 dan PG 4R/ R10 tepatnya kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kundur, ada jenis usaha bergerak dipertanian atau perkebunan kelapa sawit kabarnya milik Perseroan Terbatas (PT. Pangkatan Indonesia). Ada kesan Daerah Aliran Sungai (DAS), sungai kundur masih dipungsikan management PT. Pangkatan Indonesia untuk merauf berbagai keuntungan.
Dilokasi PG 97 dan PG 4R sangat jelas terlihat kasat mata, tanaman kelapa sawit milik PT. Pangkatan Indonesia, sangat mepet kepinggir sungai kundur dan tidak tertutup kemungkinan diberbagai titik mengalami longsor. Ada kesan kesengajaan untuk mengangkangi ketentuan pasal tiga (3) Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tentang Pengelolaan Derah Aliran Sungai (DAS), seharusnya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Agar wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, berfungsi untuk menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami.
David Siregar Anggota DPRD Labuhanbatu dari Praksi Golkar, sangat menyayangkan situasi kondisi Daerah Aliran Sungai Kundur tepatnya dilokasi blok PG 97 dan PG 4R milik PT. Pangkatan Indonesia. “Jika memang benar diberlakukan tentang larangan, menyemprot dan memupuk dengan menggunakan bahan kimia dikawasan pinggiran sungai. Mengapa masih terlihat dengan jelas oleh kasat mata bahwa kelapa sawit tersebut dirawat.”
Pada Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal satu (1) angka Dua (2), sepertinya sudah sangat jelas pengertiannya. Mengenai konservasi sumber daya alam hayati, pengelolaan sumber daya alam hayati hingga pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana. Untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Sedangkan mengenai Kawasan Suaka Alam, atau yang disebut Cagar alam dan suaka margasatwa, tentunya harus dapat dilestarikan oleh pihak PT. Pangkatan Indonesia maupun instansi lainnya agar tidak punah satwa ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa spesies langka endemik, serta keunikan yang dimilikinya. Kalau tidak mampu untuk melestarikannya, setidaknya jangan merusak tatanan suaka alam. Ujar David Siregar.
Ditempat terpisah ALIZARO HURA mengatakan “Tanaman kelapa sawit ada diblok PG 97 dan PG 4R, sangat banyak yang tetap tumbuh subur hingga mampu memproduksi hasil. Bahkan sangat mepet atau berada dipinggir sungai kundur, ada apa dengan semua ini. “Apakah management PT. Pangkatan Indonesia, merasa tidak berada dalam kawasan NKRI. Sehingga merasa tidak wajib baginya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.” Ujarnya ( J. Sianipar )