Kaur Sukses Meraih “Badan Informasi Geospasial”

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu l Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2012 – 2020 akan segera di revisi.

Tentu nya untuk melakukan refisi RtRw Kabupaten Kaur telah di sesuaikan dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan

Berdasarkan amanat Peraturan Mentri ATR nomor 8 tahun 2017 tentang pedoman pemberian persetujan substansi dalam rangka penetapan perda (peraturan daerah) tentang RTRW Provinsi Kabupaten Kota

Baca Juga:  Kapolda Aceh: Bhabinkamtibmas Harus Punya Kemampuan Literasi Yang Baik

Untuk melakukan revisi RTRW ada 14 foin penting yang harus di lengkapi sebagai syarat ujar Kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Tata Ruang Arif Budiman, S.Hut M.Ling Senin 28/1

Kabupaten Kaur tinggal menunggu dokumen kajian lingkungan hidup strategis yang telah di validasi dan telah memiliki Rekomendasi teknis dari Gubernur Bengkulu

Baca Juga:  Laporan Mutasi Kayu Bulat CV. Marantika Di Curigai "Sebaiknya Diusut Penegak Hukum"

Di jelaskan Arif Budiman S.Hut M.Ling untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari Gubernur kita harus memilki hasil kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang sudah di validasi

Untuk merevisi RTRW dari 14 foin yang harus di penuhi dan yang paling rumit adalah cara untuk mendapatkan surat Badan Impormasi Geospasial (BIG) dan itu sudah kita kantongi tegas nya

Baca Juga:  Irwasda Polda Aceh, Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh

Betapa penting nya revisi RTRW kita, salah satu buktinya untuk mendirikan Gardu Induk listrik,PLN harus menunggu revisi RTRW selesai 100 persen tutup Arief Budiman, S.Hut M.Ling
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *