Kaur Rawan Politik Uang, Bawaslu Kaur Caleg Bisa Dibatalkan.

 

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur -, Pesta Demokrasi menuju 17 April 2019 sudah memasuki fase yang sesungguhnya.

Pergerakan Caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota dan Tim Pemenangan Pilpres di setiap tingkatan saat ini berlomba-lomba untuk merebut hati masyarakat.

Baca Juga:  LPK-MS Pertanyakan Papan Nama & Pancang Kordinat Lokasi Tambang

Kabupaten Kaur salah satu di setiap hajatan pesta demokrasi selalu dan selalu termasuk dalam zona yang di awasi dengan ketat oleh berbagai pihak.

Tingkat kerawanan, kecurangan, entah itu peserta, penyelenggara maupun pengawas selalu menjadi sorotan terlebih lagi masalah politik uang.

Ketua Bawaslu Kaur Tony Kuswoyo saat di konfirmasi oleh Jurnalis Sidak Kasus, Minggu (13/01/2019).

Baca Juga:  Sepadan Pantai Belum Berubah, Berikut Keterangan Kabid Penataan Ruang

“Potensi politik uang tentu perlu kita antispasi mengingat setiap hajatan demokrasi selalu ada persoalan.

Politik uang harus kita antispasi paling tidak mengurangi potensi, sebab politik uang dapat mempengaruhi pilihan politik seseorang.”Ujar Tony.

Kita akan lakukan pencegahan dan harus benar-benar maksimal.

Baca Juga:  Jaga Kelancaran Arus Lalin Disimpang Penarukan, Personil Lantas Lakukan Setrong Point

“Bila mana terbukti ada politik uang yang di lakukan oleh caleg bisa di sanksi pidana dan hukumanya 12 bulan serta bisa di berhentikan sebagai caleg.

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 serta aturan turunanya “Tandas Ketua Bawaslu(Fery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *