Landak I Detikkasus.com – Kepala kejaksaan Negeri Landak, melalui kasi intel, Apriadi menerangkan bahwa kejaksaan Negeri Landak menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Kalimantan Barat Tahun anggaran 2021 dengan inisial tersangka AD selaku kaur keuangan pemerintah Desa Parigi Tahun 2019 sampai saat ini.
Hal ini disampaikan kasi intel kejaksaan Negeri Landak, Apriadi saat menggelar prees release dikantor kejaksaan Negeri Landak pada jumat (16/9/2022)
Menurut Apriadi, adapun modus yang dilakukan tersangka AD dalam pengelolaan keuangan Desa Parigi TA 2021tersebut khususnya yang bersumber dari Dana Desa TA 2021 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan dilapangan tidak disesuaikan dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBSDes Desa Parigi TA 2821, namun tetap dilaksanakan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut,” jelas Apriadi.
Apriadi menambahkan bahwa dalam hal ini laporan pertanggungjawaban keuangan serta surat pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada pemerintah Landak dibuat tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi dilapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan.
Dikarenakan laporan pertanggungjawaban keuangan serta surat pertatanggungjawaban keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam rencana anggaran biaya APBDes Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100 persen tanpa disertai adanya bukti sealisasi sebenarnya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada, sehingga mengakibatkan adanya kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp. 326.923.113 (Tiga ratus dua puluh enam juta, sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus tiga belas rupiah)
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang laporan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu kabupaten Landak bahwa perbuatan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Ayat (1),(2) dan (3) undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2) dan (3) undang-undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 9 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Apriadi.
Apriadi juga menjelaskan, terhadap tersangka AD sendiri saat ini dilakukan penahanan dirutan kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak Jumat 16 September hingga 5 Oktober 2022,” tutup Apriadi. (Hadysa Prana)