Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, Detikkasus.com – Sabtu 16 september 2017, Terkait Kasus Tanah Kas desa Centong Gondang, Kabupaten Mojokerto yang sudah terendus Kejaksaan Mojokerto, data yang di Kantongi Tim Investigasi wartawan dan LSM, Kejaksaan disinyalir Bakal Terima Suap 50 Sampai 80 Juta, Ucap Oknum Kepala Desa Centong (Hi), inisial DKK.
Mengacu pada Surat Pernyataan yang di kantongi Tim Investigasi, Pihak Desa rupanya merasa ketakutan dan merasa resah, hingga melakukan musyawarah untuk menyelesaikan Kasus TKD supaya tidak terjadi tindak Pidana alias Penjara.
SURAT PERNYATAAN: Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : M. Satria Taqwa PerkasaTempat/ Tanggal Lahir : Jakarta, 4 September 1968 Alamat : Raya Wiguna Tengah No. 17 Surabaya, Pekerjaan : Swasta, Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya.
1. Bahwa benar ada pekerjaan pengurukan di persil kami yang berada di Dusun Kepuh Rangkang dan Dusun Jatiombo Desa Centong Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang kami borongkan kepada saudara Herman Puji.
2. Bahwa benar perkaan pengurukan tersebut mengambil tanah jalan Desa tepatnya jalanUsaha Tani atas inisiatif saya sendiri / pemborong Sdr. Herman Puji.
3. Bahwa atas pengerukan jalan tersebut menyebabkan penurunan jalan sehingga posisiTKD (Tanah Kas Desa) lebih tinggi dari jalan.
4. Bahwa akibat tersebut maka saya bersedia memperbaiki dan membuat Tembok TenahanTanah (TPT) dengan ukuran 1 M s/d 1,5 M sesuai kondisi dilapangan sisi barat.
5. Bahwa saya bersedia memperbaiki peningkatan jalan dalam bentuk Paving jalan denganlebar 3 M panjang 340 M dan bahu jalan kanan kiri jalan lebar 0,5 M.
6. Bahwa untuk saluran air dikanan dan kiri jalan, maka saya bersedia memperbaiki kembaliseperti semula.
Dengan kondisi disesuaikan dengan keadaan yang ada saat ini sekaligussebagai batas tanah dengan ukuran kedalaman disesuaikan yaitu 40 Cm x lebar 40 Cm dengan kondiusi sesuai saluran lama.
7. Membuat saluran air menyeberang ukuran 1 besar dengan ukuran 60 Cm x 40 Cm sedangkan yang kecil 2 saluran dengan ukuran 40 Cm x 30 Cm.
8. Bahwa untuk pekerjaan tersebut dibuatkan SPEC sesuai hasil pertemuan terakhir.
9. Bahwa biaya dan pelaksanaan perbaikan dalam bentuk pernyataan ini semua tersebut, menjadi tanggung jawab Pemilik Persil (Effendi Ongko).
10. Bahwa pekerjaan perbaikan tersebut harus selesai paling akhir 1 (satu) bulan terhitungsejak surat pernyataan di tanda tangani sesuai kesanggupan pemborong (melihat kondisicuaca) tidak termasuk pekerjaan Paving.
11. Pekerjaan Paving akan dilaksanakan setelah alat berat keluar disesuaikan kondisilapangan keluar masuknya material namun demikian bahan paving tersebut sudah beradadi lokasi.
12. Bahwa atas pernyataan yang saya buat tersebut pemilik persil sanggup memenuhi danmelaksanakan apa yang dinyatakan diatas sesuai dengan gambar maket terlampir.
13. Apabila pembangunan tersebut tidak saya laksanakan sesuai dengan pernyataan ini makapemilik Persil (Effendi Ongko) bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
14. Bahwa surat pernyataan ini saya tanda tangani berdasarkan surat kuasa yang diberikanoleh Bapak Effendi Ongko kepada saya M. Satria Taqwa Perkasa tanggal 8 Februari 2017 (Terlampir).
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan sadar dan tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Mengetahui, Pemborong (HERMAN PUJI) Centong, 22 Februari 2017, Saya yang membuat pernyataan, ( M. SATRIA TAQWA PERKASA).
MENGETAHUI : Kepala Dusun Jatiombo (J A R I) Kepala Dusun Kepuhrangkang ( MULYO URIP ), Kepala Desa Centong (HENNY ISWARI).
Pihak Kejaksaan belum di konfirmasi lantaran belum di ketahui oknum siapa yang mendapatkan uang 50 sampai 5
80 juta itu. Secara terpisah Kades Centong saat di konfirmasi tidak tau katanya TKD yang mana ya, hingga berita di angkat. (Priya).