Kasus Tanah Pondok Indah Komnas HAM Panggil PT. Metro Politan Kentjana, Tbk.

Detikkasus.com | Jakarta – Penantian Panjang Ahliwaris Tanah Pondok Indah untuk mendapatkan haknya yang berpuluh tahun dirampas oleh PT. Metropolitan Kentjana, Tbk (PT. MK) nampaknya kembali mendapat asa. Pasalnya, pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melui surat Bernomor : 391/K/Mediasi/X/2018, memanggil pihak PT. MK milik Konglomerat Hartati Moerdaya.

Dalam surat Tertanggal 30 Oktober itu diterangkan bahwa pihak PT. MK dipanggil oleh pihak Komnas HAM sesuai aduan Ahliwaris Toton Cs pemilik tanah Verponding No 6431 Pondok Pinang. Komnas HAM meminta pihak PT. MK untuk memberikan klarifikasi terkait perbuatan mereka yang hingga puluhan tahun tidak memberikan hak kepada Ahliwaris.

Baca Juga:  Cegah Beredarnya Barang Berbahaya dan Tindak Lanjut Ops Zebra Agung, Polsek Seririt Tingkatkan Razia Ranmor

Sementara itu dihubungi terpisah pihak Pemda DKI Jakarta yang juga diadukan oleh Ahliwaris karena lewat SK Gubernur memberikan pengelolaan Tanah Pondok Indah kepada PT. Metropolitan Kentjana belum memberikan tanggapan bahkan Gubernur Anis Baswedan saat ditanya wartawan terkait persoalan Tanah Pondok Indah beberapa waktu lalu mengatakan baru akan mempelajari kasusnya.

Baca Juga:  Dansatgas TMMD 101 Kodim 0608/Cianjur Letkol Czi (K) Hidayati Bacakan Laporan hasil TMMD 101

” Saya belum tau nanti saya pelajari dulu kasusnya,” ujar Anis.

Baca Juga:  PEMKAB SIDOARJO MENGAJAK CEGAH PERNIKAHAN USIA DINI

Seperti diketahui sebelumnya, puluhan Ahli Waris Tanah Pondok Indah beserta Kuasa Hukumnya beberapa waktu lalu mengadukan perampasan hak atas tanahnya kepada pihak Komnas HAM.

Ahliwaris dihadapan perwakilam Komnas HAM menjelaskan bahwa selama puluhan tahun belum mendapatkan ganti rugi atas tanahnya yang saat ini dikuasai dan dikelola sepihak oleh PT. Metropolitan Kentjana, Tbk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *