Kasus Tambang Ilegal, Polisi Amankan 1 Unit Excavator Kobelco SK200 warna biru, 5 unit Dumptruck, dan 2 buku retase

Polres Gowa Bekuk Pelaku Tambang Ilegal, Excavator dan 5 Dumptruck Disita

Polisi Menyita 5 unit Damp Truk dan satu unit alat berat jenis excavator di Mako Polres Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Gowa | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa, dibackup oleh Unit Resmob, berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (46) atas dugaan kuat melakukan aktivitas pertambangan mineral dan batubara tanpa izin resmi atau illegal mining, Kamis (1/5/2025).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Babinsa Ngampelrejo Koramil 0824/27 Jombang Kerjabakti Bantu Masyarakat Benahi Sanitasi

Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2025/SPKT.Satreskrim/Res Gowa/Polda Sulsel tertanggal 29 April 2025.

Sebelumnya, pada hari selasa (29/4/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, warga melaporkan adanya aktivitas pertambangan mencurigakan di Dusun Bontomanai, Kelurahan Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu.

Petugas Tipidter yang merespons laporan tersebut menemukan sebuah excavator merek Kobelco SK200 warna biru tengah mengeruk dan memuat material sirtu ke dalam dumptruck tanpa dokumen izin pertambangan.

Baca Juga:  SANG PROKLAMATOR SOEKARNO HATTA Kematiannya Tidak Seindah Jasanya Memerdekakan Negeri Ini.

“Kami langsung mengamankan operator alat berat tersebut dan melakukan pendalaman. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama berada di rumahnya di wilayah Pandang-pandang,” ujar IPDA Andi Muhammad Alfian.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan NA tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 Unit Excavator Kobelco SK200 warna biru, 5 unit Dumptruck, dan 2 buku retase.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:  Pemuda Bawa Kabur Ayam Tetangga Harus Berurusan Dengan Polisi | Reporter - Z,Arifin

“Polres Gowa tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan ilegal. Aktivitas ini selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka NA telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *