Kasus Tabrak Lari Yang Menewaskan Mahasiswi di Jalan Lintas Pajaresuk Terungkap

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari kembali berhasil di ungkap jajaran satlantas Polres Pringsewu.

Kali ini, peristiwa kecelakaan yang terjadi di ruas jalan lintas Barat KM 42-44 kelurahan Pajaresuk kecamatan Pringsewu, pada Jumat (4/2/22) siang sekira jam 10.00 Wib, yang mengakibatkan satu korban jiwa berhasil diungkap jajaran Unit Gakkum Unit Laka Satlantas Polres Pringsewu.

Diberitakan sebelumnya, dijalan lintas barat Sumatera kelurahan Pajaresuk Pringsewu telah terjadi peristiwa Laka lantas Yang melibatkan sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan kendaraan jenis truk yang tidak diketahui identitasnya.

Akibat kecelakaan penumpang sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR bernama Angela Yesa (18) warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu yang sedang diantarkan orang tuanya berangkat ke kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA) meninggal dunia di TKP karena mengalami cidera berat di kepala akibat terlindas roda truk.

Baca Juga:  SY Ditangkap Polsek Jebus, Ada Apa?

Sementara itu pengemudi kendaraan truk, setelah terlibat kecelakaan tidak menghentikan kendaraan dan melarikan diri dan menjadi buronan polisi.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK menjelaskan, kasus tabrak lari tersebut terungkap setelah polisi Mengantongi identitas kendaraan truk dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Berdasarkan ciri ciri dan nomor Polisi, lalu unit Gakkum melakukan penelusuran asal usul kepemilikan kendaraan ke beberapa wilayah, antara lain Terusan Nyunai kabupaten Lampung tengah, Labuhan Ratu lima Kabupaten Lampung Timur dan beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu.

“Kasus tabrak lari ini berhasil terungkap setelah Polisi melakukan penelusuran asal usul kendaraan berdasarkan nomor Polisi yang didapat dari keterangan para saksi,”jelas AKBP Rio Cahyowidi, diruang kerjanya pada Kamis (17/2/22) siang

Diungkapkan Kapolres, identitas kendaraan truk yang terlibat kecelakaan bernomor Polisi BE 9085 GL, sedangkan pengemudinya bernama AS (46) pekerjaan buruh warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga:  Diduga Ketua Puskop YAM Babinkum Mabes TNI Terlibat Projek Bansos Presiden 

Pengemudi truk, berhasil diamankan pada Rabu (16/2) sore sekira jam 15.30 Wib, setelah Polisi melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka.

“Tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif unit Gakkum dan sudah berstatus tahanan Polres Pringsewu,” ungkapnya

Rio melanjutkan, BB kendaraan truk disita Polisi di sebuah bengkel diwilayah kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung tengah pada Kamis (17/2) dini hari sekira 00.30 Wib.

“Saat di amankan kendaraan truk sedang dalam proses perbaikan, dan ada dugaan sedang berupaya merubah ciri khas kendaraan,”tuturnya

Dari hasil pemeriksaan, pada saat terjadinya kecelakaan tersangka mengaku sedang mengemudikan truk BE 9086 GK yang bermuatan kayu dari Pagelaran menuju Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo.

Pada saat melintas di lokasi kecelakaan, tersangka berusaha mendahului sepeda motor yang dikendarai korban dan orangtuanya, namun pada saat sedang mendahului dari arah berlawanan datang laju kendaraan truk, lalu tersangka berusaha menghindar ke kiri hingga membentur sepeda motor korban.

Baca Juga:  Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Empat Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

“Tersangka mengetahui bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut di amuk massa,” terangnya

Selain itu, beberapa hari setelah kejadian tersangka mengaku sempat mendatangi kediaman korban untuk memastikan kondisinya.

“Tersangka mengakui setelah kejadian kecelakaan, merasa terhantui perasaan bersalah, namun tidak berani berterus terang kepada keluarga korban,”bebernya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.” tandasnya. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *