Kasus Suap Gubernur Sumut, KPK Jebloskan Sonny Firdaus ke Dalam Sel Rutan Kelas 1 Jakarta Timur.

Kamis, 5 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Medan – Sumutera Utara-, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kini resmi menahan Anggota DPRD Sumut Sonny Firdaus dan Jebloskan ke dalam Sel terkait kasus dugaan korupsi suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, (Rabu, 4/7/2018).

Penahanan Sonny Firdaus menyusul setelah dua tersangka sebelumnya, yakni Fadly Nurzal serta Rijal Sirait. Fadly ditahan pekan lalu, sementara Rijal Sirait ditahan sejak kemarin.

Juru Bicara/Humas KPK Febri Diansyah kepada sejumlah wartawan melalui pesan WhatsApp mengatakan telah menyebut, sesuai jadwal, harusnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka anggota DPRD Sumut, Yakni Helmiati, Muslim Simbolon serta Sonny Firdaus.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Dimulai, Kapolres Gresik Laksanakan Rakor Lintas Sektoral

“Dari 3 (tiga), orang tersebut yang datang hanya satu orang datang dan diperiksa sejak pagi yaitu Sonny Firdaus,” Kata Febri, Kamis (5/7/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan Pasal 21 KUHAP dipandang telah terpenuhi, sambung Febri, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Sonny Firdaus selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Baca Juga:  Gagal Di APBD, Jaringan Listrik Rumah Dinas Bupati Segera Di Pasang

“Sedangkan untuk 2 tersangka lain yang tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan berikut untuk jadwal pemeriksaan 9 Juli 2018. Kami ingatkan agar para tersangka koperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.

Baca Juga:  Kejari Humbahas tetapkan Kades dan Bendahara Desa Aek Arbaan menjadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi

Ke-3 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti (BB), (TIM Seribu).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru