Kasus Suap Gubernur Sumut, KPK Jebloskan Sonny Firdaus ke Dalam Sel Rutan Kelas 1 Jakarta Timur.

Kamis, 5 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Medan – Sumutera Utara-, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kini resmi menahan Anggota DPRD Sumut Sonny Firdaus dan Jebloskan ke dalam Sel terkait kasus dugaan korupsi suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, (Rabu, 4/7/2018).

Penahanan Sonny Firdaus menyusul setelah dua tersangka sebelumnya, yakni Fadly Nurzal serta Rijal Sirait. Fadly ditahan pekan lalu, sementara Rijal Sirait ditahan sejak kemarin.

Juru Bicara/Humas KPK Febri Diansyah kepada sejumlah wartawan melalui pesan WhatsApp mengatakan telah menyebut, sesuai jadwal, harusnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka anggota DPRD Sumut, Yakni Helmiati, Muslim Simbolon serta Sonny Firdaus.

Baca Juga:  Hari Pertama Dinas, Pangdam Tinjau Wilayah Tugas Korem 081/DSJ

“Dari 3 (tiga), orang tersebut yang datang hanya satu orang datang dan diperiksa sejak pagi yaitu Sonny Firdaus,” Kata Febri, Kamis (5/7/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan Pasal 21 KUHAP dipandang telah terpenuhi, sambung Febri, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Sonny Firdaus selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Baca Juga:  Kejari Humbahas tetapkan Kades dan Bendahara Desa Aek Arbaan menjadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi

“Sedangkan untuk 2 tersangka lain yang tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan berikut untuk jadwal pemeriksaan 9 Juli 2018. Kami ingatkan agar para tersangka koperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.

Baca Juga:  Upacara Penyerahan Anggota Sat-Linmas Pengamanan Pemilu 2024.

Ke-3 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti (BB), (TIM Seribu).

Berita Terkait

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.
Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif
Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan
Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024
Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.
Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja
Dinas Tenaga Kerja Mengadakan Kegiatan Pelatihan, Satu Renja Silpa
Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Cangkruk Bareng Awak Media

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 18:11 WIB

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.

Selasa, 26 November 2024 - 18:09 WIB

Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif

Selasa, 26 November 2024 - 18:08 WIB

Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 18:07 WIB

Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.

Selasa, 26 November 2024 - 18:06 WIB

Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB