Detikkasus.com | Medan – Sumutera Utara-, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kini resmi menahan Anggota DPRD Sumut Sonny Firdaus dan Jebloskan ke dalam Sel terkait kasus dugaan korupsi suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, (Rabu, 4/7/2018).
Penahanan Sonny Firdaus menyusul setelah dua tersangka sebelumnya, yakni Fadly Nurzal serta Rijal Sirait. Fadly ditahan pekan lalu, sementara Rijal Sirait ditahan sejak kemarin.
Juru Bicara/Humas KPK Febri Diansyah kepada sejumlah wartawan melalui pesan WhatsApp mengatakan telah menyebut, sesuai jadwal, harusnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka anggota DPRD Sumut, Yakni Helmiati, Muslim Simbolon serta Sonny Firdaus.
“Dari 3 (tiga), orang tersebut yang datang hanya satu orang datang dan diperiksa sejak pagi yaitu Sonny Firdaus,” Kata Febri, Kamis (5/7/2018).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan Pasal 21 KUHAP dipandang telah terpenuhi, sambung Febri, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Sonny Firdaus selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
“Sedangkan untuk 2 tersangka lain yang tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan berikut untuk jadwal pemeriksaan 9 Juli 2018. Kami ingatkan agar para tersangka koperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Ke-3 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti (BB), (TIM Seribu).