Kasus Proyek Pengadaan Mobil Ambulance TA 2021 di Dinkes Kalbar “Molor” di Kajati

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak l DetikKasus.com – Ketua Forum Komunikasi Wartawan (FKW) Kalimantan Barat, Edi Ashari SH Mendesak Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Kalimantan Barat Mengusut Tuntas Hingga pengadilan perihal Penangan Kasus Proyek Pengadaan 12 Unit Mobil Ambulance di dinas kesehatan Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2021 Yang disinyalir melanggar aturan yg sudah ditetapkan. (Jumat 21/01/2022).

Edi Ashari SH mendesak Kajati ,
untuk mengungkap tuntas penanganan kasus ini hingga pengadilan .

“Saya pinta kejaksaan tinggi kalimantan barat dapat mengusut tuntas penanganan kasus ini hingga kepengadilan dan tidak main main untuk menangani kasus ini” Ungkapnya

Baca Juga:  Pencinta kratom tidak perlu resah

Orang no 1 Di FKW kalbar itu ,
menilai terkait masalah kasus ini ada intervensi dari gubernur kalimantan barat. Ujarnya lantang

Dari berbagai informasi yang dihimpun tim Detikkasus.com, Proyek pengadaan 12 Unit Ambulance Tahun tahun anggaran 2021
yg dilaksanakan oleh PT. Ambulan pintar indonesia dan PT.cahaya kurnia mandiri

Diduga melanggar mekanisme
Perpres no. 70 tahun 2012 dan perpres tahun 2019. Tentang pengadaan barang dan jasa nomor.12 tahun 2021,.
Sebagiamana, Diungkap edi azhari epada media online

“Awalnya proyek pengadaan mobil ambulan infeksius ini, ditenderkan dan yang ikut tender juga perusahaan yang sama,
PT ambulan pintar indonesia dan PT.cahaya kurnia mandiri,kedua perusaan ini sama-sama mengikuti lelang tender” Tegasnya

Baca Juga:  Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar Laksanakan Kegiatan Jum’at Berbagi “Bhabinkamseltibcar Lantas Peduli Stunting”

Namun kemudian tiba-tiba mekanisme lelang tender dibatalkan,oleh pihak pemprov kalbar,pihak pemprov menggunakan peraturan LKPP, sebagai dasar untuk melakukan penunjukan langsung (PL), ini pernah diungkapan oleh horison kadis kesehatan yang kini menjabat sebagai Sekda provonsi kalbar selaku kepala dinas kesehatan provinsi kalbar tahun lalu. Tegas edi ashari

Dilanjutkan Edi ashari,
“Mengenai mekanisme proses pembatalan tender, keproses penunjukan langsung (PL). Ini sudah jelas tidak dibenarkan atau tidak boleh,sangat bertentangan dengan peraturan dan perundang- undangan yang ada”. Ungkapnya

Baca Juga:  Peran Local Leader Diharapksn Mampu Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Lebih lanjut, “mengenai peraturan (LKPP)
itu apa bila ada persaingan usaha yang tidak sehat,maka semua pengusaha yang dirugikan dapat melapor ke lembaga LKPP, jadi tidak ada kaitannya dengan aturan memberikan atau membolehkan penunjukan langsung sebuah proyek” Ungkap edi ashari

Sementara itu,Kadis Kesehatan propiinsi kalbar yang kini menjabat sebagai sekretaris daerah belum bisa ditemui

HADYSA PRANA

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru