Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Sabtu (11/01/2010) Kasus penggelapan dan atau penipuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) bakal terungkap siapa-siapa saja pelakunya, Terkait pemberita’an yang lalu di edisi 26/12/2019 dengan judul “Puluhan Penerima PKH Menyambangi Sekretariat Projo Labuhanbatu”, akhirnya DPC Projo menerima, Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Polres Labuhanbatu bernomor: B/626/XII/RES.3.3/2019 yang ditandatangani oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, M.H, ujar Bernat Panjaitan,SH, MHum
SITI HAJAR dari Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, SITI adalah salah seorang korban dugaan Korupsi dana PKH mengatakan “Alhamdulullillah Ya Allah, akhirnya laporan kami sudah ditindaklanjuti oleh Bapak AKBP Agus Darojat, SIK,MH Kapolres Labuhanbatu, saya mewakili semua kawan-kawan sangat berterima kasih sekali kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu, dan sangat mengharap agar semua yang terlibat mulai dari Desa, hingga Kecamatan dan Kabupaten agar kiranya dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar ada efek jera bagi yang lainnya.
Tak lupa kami juga sangat berterima kasih kepada semua pengurus DPC-Projo Kabupaten Labuhanbatu, yang sudah mau tanpa pamrih mendampingi kami, “Kasus penggelapan atau penipuan ini awalnya sudah dibantu pihak lain, tetapi belum ada yang mampu mereka lakukan”. Berkat partisipasi DPC Projo Labuhanbatu, insya Allah mampu menggiring semua pelaku kebalik terali besi, ujar Siti Hajar
Anto Bangun Sekretaris DPC PROJO mengatakan “Kita berharap kasus dugaan korupsi dana PKH ini bisa dituntaskan nantinya oleh Aparat Penegak Hukum hingga ke akar-akarnya, dengan menerapkan UU No: 31 Thn 1999 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada semua yang terduga sebagai pelaku“.
Alasan lain kita meminta kepada penegak hukum agar menerapkan UU Tentang Pemberantasan Korupsi karena perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh terduga sebagai pelaku berhubungan dengan Uang Negara, sehingga Klasifikasi Kejahatannya bersifat Lex Spesialis atau Khusus.
Penegak hukum jangan melihat besar atau kecilnya nilai kerugian, sebab dalam ketentuan peraturan hukum pidana yang ditindak itu bukan melihat besar atau kecilnya kerugian, tetapi yang ditindak itu adalah perbuatannya.
Dalam kasus duga’an korupsi dana PKH ini tidak tertutup kemungkinan melibatkan oknum yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu. ‘Logikanya Tindak Pidana Korupsi itukan tidak mungkin dilakukan oleh Pelaku Tunggal, biasanya dilakukan secara berjamaah, ujar Anto ( J. Sianipar )